10,9 Kg Obat Mercon Dimusnahkan

Tim Penjinak Bom Satuan Brimob Polda DIY melakukan pemusnahan 10,9 kilogram obat mercon di sebuah lahan kosong Dusun Geneng, Karangnongko, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Selasa (28/3/2023) / Amelia Hapsari

SLEMAN, SMJogja.com – Tim Penjinak Bom Satuan Brimob Polda DIY melakukan pemusnahan 10,9 kilogram obat mercon. Pemusnahan dilakukan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Dusun Geneng, Karangnongko, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Selasa (28/3).ยน

Bahan pembuat mercon tersebut merupakan barang bukti sebuah kasus yang sedang ditangani Polsek Kalasan. Pemusnahan dilakukan dengan cara burning atau dibakar. “Cara ini lebih aman baik bagi petugas maupun masyarakat sekitar. Awalnya dibuat dulu galian lubang di tanah agar pembakarannya bisa berurutan dan sempurna,  lalu ditaruh bahan peledak yang bentuknya bubuk,” terang Kasi Ops Den Gegana Brimob Polda DIY AKP Agus Triyana ditemui di lokasi, Selasa (28/3).

Kegiatan pemusnahan dilaksnakan oleh timnya atas permintaan Kapolsek Kalasan. Jika ada lagi temuan serupa, dia meminta agar menghubungi pihak Brimob sehingga dapat dilakukan proses disposal. Adapun bahan peledak yang dimusnahkan kali ini termasuk kategori low explosive. 

Namun begitu, menurut Agus, jika bahan pembuat kembang api itu berada dalam jumlah yang banyak maka akan berbahaya. “Dalam jumlah sedikit pun bisa menimbulkan bahaya. Contohnya sudah banyak kasus jari tangan putus akibat mercon,” ujarnya.

Read More

Kapolsek Kalasan AKP Amalia Normadiah mengungkapkan, kasus penjualan obat mercon tanpa izin bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas keberadaan sebuah mobil yang terparkir di pojok sisi utara lapangan TWC Dusun Bogem, Tamanmartani, Kalasan pada Senin (27/3) dini hari. Setelah diperiksa, petugas menemukan obat mercon seberat 11 kg yang dikemas dalam 80 plastik ukuran kecil, dan 6 plastik besar. Aparat kemudian mengamankan dua oknum penjualnya masing-masing berinisial ARF (21) dan AFZ (17). Keduanya adalah warga Dusun Kragilan, Sinduadi, Mlati. Selain obat petasan, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp 250 ribu.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Amalia. 

Menurut pengakuan pelaku, ini sudah kedua kalinya ia menjual obat mercon. Barang tersebut dibeli dari seseorang di daerah Mlati kemudian dijual kembali secara online melalui jejaring sosial Facebook. Waktu itu, tersangka membeli sebanyak 19 kilogram dan sudah laku terjual separonya. Per bungkus dijual seharga Rp 25 ribu.

Related posts

Leave a Reply