KEBUMEN, smjogja.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kebumen Joni Hernawan ST MT menegaskan bahwa tanah yang dikelola oleh 11 orang warga di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan seluas 4,8 hektare di luar lahan 100 hektare yang sudah fix akan dibangun tambak udang berbasis kawasan (shrimp estate).
“Saya jelaskan bahwa tanah yang dikelola oleh 11 warga itu merupakan milik pemerintah dan sebenarnya tidak masuk dalam wilayah 100 hektare tanah yang akan dibangun shrimp estate. Hanya saja berdekatan. Warga masih ada yang khawatir,” ujar Joni Hernawan dalam pertemuan di Kecamatan Petanahan, Kamis (14/3).
Pemerintah kata Joni tetap akan membangun shrimp estate di atas tanah 100 hektare itu yang sudah bersertifikat. Artinya, kalau pun ada masyarakat belum sepaham, maka pemerintah tidak akan menyerobot tanah yang saat ini dikelola oleh 11 warga tersebut.
“Jadi tanah 4,8 hektare yang dikelola 11 warga itu sebenarnya tidak masuk dalam 100 hektare tanah yang akan kita bangun. Yang 100 hektare itu tidak ada masalah, sudah bersertifikat, dan kita akan membangun shrimp estate di tanah seluas itu. Tanah milik pemerintah,” terangnya.
Karena itu, dalam pertemuan ini, Bupati, kata dia, ingin berdialog atau bermusyawarah dengan warga terkait adanya pembangunan shrimp estate agar tidak ada satu pun warga yang merasa dirugikan.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada pertemuan dengan warga, komitmen beliau jelas jangan sampai ada warga yang dirugikan. Bahkan dari pembangunan ini, Bupati menegaskan akan mempekerjakan tenaga lokal dan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH sedianya akan dihadiri oleh 11 warga yang belum sepaham terkait dengan pembangunan shrimp estate. Namun 10 orang urung hadir dan diwakili oleh pengacara Yuli Ikhtiarto.
Sedangkan satu warga bernama Minto Harjo warga RT 01 RW 03 Desa Tegalretno melepaskan hak pakai tanah seluas 4.300 m2 kepada pemerintah daerah.
“Saya serahkan semua kepada pemerintah secara sukarela tanpa paksaan. Karena (tanah) itu bukan milik saya,” ujar Minto Harjo usai menandatangani surat pernyataan.
Kesejahteraan Masyarakat
Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH, Camat Petanahan Edy Purwoko, Kepala Desa Tegalretno, Supriyanto serta para tokoh masyarakat setempat.
Camat Petanahan Drs Edy Purwoko MSi juga menegaskan bahwa 11 bidang yang sekarang menjadi 10 bidang tidak menyebabkan rencana pembangunan shrimp estate kurang dari 100 hektare.
“Karena itulah ketika shrimp estate dibangun, 10 bidang tersebut tidak akan ikut digunakan untuk pembangunan tersebut alias akan di lewati,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menegaskan bahwa tidak ada satu jengkal pun tanah milik warga yang akan dirugikan. Pemerintah membangun shrimp estate di atas negara.
“Masih ada yang beranggapan isu di masyarakat tanah yang akan dipakai ngambil tanah masyarakat. Saya pastikan itu tidak benar. Tidak ada satu jengkal pun tanah milik warga yang dirugikan. Semua tanah yang dipakai milik pemerintah daerah. Bagi warga yang belum bisa memahami, Bupati siap untuk berdiskusi dimanapun tempatnya,” ujat Bupati itu.
Pembangunan Shrimp Estate atau kawasan tambak udang modern ini diyakini bakal memberikan dampak kesejahteraan masyarakat, karena jika biasanya dalam 1 hektare petani hanya bisa menghasilkan 5-10 ton udang. Namun dengan Shrimp Estate ini hasil panennya akan meningkat menjadi 40 ton. Pembangunan rencana akan dimulai pada April 2022.