314 Ternak Mati Akibat PMK di Sleman Diusulkan Terima Ganti Rugi

Sapi di Sleman mulai memperoleh vaksinasi PMK, Sabtu (25/6/2022) / dok

SLEMAN, SMJogja.com – Proses verifikasi lapangan terhadap data ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sleman masih terus berjalan. 

Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) setempat melakukan verifikasi berdasar print out Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSikhnas) per tanggal 6 Mei hingga 3 Agustus 2022. 

Merujuk data sistem tersebut, jumlah kematian ternak di Sleman akibat PMK dan yang dipotong bersyarat ada sebanyak 314 ekor. Rinciannya, ternak yang mati sejumlah 213 ekor sapi, dan 13 domba atau kambing. Adapun data ternak yang dipotong bersyarat sebanyak 83 ekor sapi dan 5 ekor domba atau kambing.

“Tim kami yang membidangi peternakan masih melakukan verifikasi data calon penerima bantuan. Acuannya adalah data print out iSikhnas tanggal 6 Mei sampai dengan 3 Agustus 2022 mengenai syarat administrasi dan kriteria ternak,” kata Kepala DP3 Sleman Suparmono saat dikonfirmasi Suara Merdeka, Kamis (25/8).

Read More

Hasil verifikasi nantinya akan diusulkan ke Pemda DIY untuk proses validasi. Jika dinyatakan lolos, usulan tersebut akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian. 

Selanjutnya jika lolos di tingkat pusat, Dirjen PKH akan menerbitkan rekening atas nama penerima bantuan. Data rekening ini akan diinformasikan kepada dinas terkait tingkat provinsi dan kabupaten untuk diteruskan kepada penerima bantuan. Kemudian, dinas kabupaten menyerahkan rekening ke penerima bantuan.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, langkah pendataan ini merupakan bagian dari tahapan pemberian bantuan pada peternak yang ternaknha yang mati ataupun dipotong bersyarat karena terkena PMK.

“Aturannya sudah ada. Jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata,” tandasnya.

Dia menjelaskan, peternak yang mendapatkan bantuan adalah yang mempunyai hewan yang mati tertular PMK ataupun harus dikenakan tindakan pemotongan bersyarat. Jumlah bantuan yang diberikan untuk kerugian ternak sapi atau kerbau sebesar Rp 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor, dan babi Rp 2 juta per ekor. Sesuai aturan, pemberian bantuan bagi tiap peternak dibatasi paling banyak lima hewan.

Di lain sisi, Pemkab juga terus berupaya menekan angka penyebaran PMK melalui vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022. Sampai saat ini sudah 3.100 dosis vaksin pertama diberikan. “Sekarang sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua serta tambahan dosis pertama sejumlah 800 dosis. Harapannya ini ampuh menanggulangi PMK,” imbuh Kustini.

Related posts

Leave a Reply