SLEMAN, SMJogja.com – Pemerintah mulai menyalurkan kompensasi bagi warga yang hewan ternaknya mati atau dipotong akibat terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). Di Kabupaten Sleman ada 64 peternak yang menerima bantuan itu untuk tahap pertama.
Total bantuan yang disalurkan sebesar Rp 789 juta diperuntukkan ganti rugi 78 ekor sapi dan 6 ekor kambing. “Kami mengajukan tiga tahapan bantuan, dan ini adalah realisasi yang pertama,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman Suparmono saat acara penerimaan buku rekening bantuan, Jumat (21/10).
Pada usulan tahap satu dan dua, acuannya adalah data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSikhnas) per tanggal 6 Mei hingga 3 Agustus 2022. Sedangkan tahap tiga, usulannya mengacu data kasus kematian dan pemotongan paksa ternak akibat PMK sepanjang periode 4 Agustus hingga 20 September 2022.
Untuk penerima bantuan tahap dua, DP3 Sleman mengusulkan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebanyak 180 peternak. Jumlah ternaknya terdiri dari 209 ekor sapi, dan 6 ekor kambing atau domba dengan nilai bantuan hampir mencapai Rp 2,1 miliar.
Berikutnya tahap tiga, usulan yang masih diproses oleh dinas sejumlah 411 ekor sapi dan domba milik 270 peternak. “Kami berkesempatan mengajukan usulan periode dua karena pemrosesan tahap sebelumnya sudah selesai. Sebenarnya anggaran yang disediakan oleh pusat hanya terbatas, tapi karena sampai batas waktu masih banyak daerah yang belum mengusulkan, maka kabupaten yang sudah merampungkan pengajuan diberi kesempatan lagi,” terang Pram.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022, kompensasi ini diberikan kepada peternak perorangan yang berada di zona merah PMK. Tiap peternak memperoleh ganti rugi maksimal lima ekor ternak.
Dijelaskan Pram, bantuan tersebut merupakan stimulan untuk mengembangkan skala usaha. Peternak diharapkan memanfaatkan dana kompensasi itu untuk membeli ternak lagi sehingga usahanya bisa kembali pulih. Adapun besarannya, untuk ternak sapi dan kerbau senilai Rp 10 juta, kambing dan domba Rp 1,5 juta, dan babi Rp 2 juta per ekor. Bantuan akan diberikan jika peternak memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi.