Aset Tanah Tersangka Korupsi Bank Jogja Disita

Penyidik Kejati DIY menempelkan papan sita pada salah satu aset milik tersangka TS, Senin (12/7/2022) / dok

YOGYAKARTA, SMJogja.com – Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyita aset salah satu tersangka korupsi penyaluran kredit PD BPR Bank Jogja. Aset tersangka TS yang disita berupa lima bidang tanah yang tersebar di wilayah Bantul.

Tiga aset diantaranya diatasnamakan TS yakni dua bidang berlokasi di Dusun Pring II, Murtigading dan satu bidang terletak di Dusun Gendeng, Bangunjiwo. Sedangkan dua aset lainnya diatasnamakan orang lain yang masing-masing berlokasi di Murtigading, Sanden, Bantul.

“Pada Senin awal pekan ini, tim jaksa kembali melakukan penyitaan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya. Penyitaan ini dalam rangka memenuhi alat bukti dan penyelamatan kerugian negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi, Kamis (14/7).

Sebelumnya pada 20 Juni lalu, tim kejaksaan telah menyita tiga bidang tanah milik TS yang ada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Total luasan lahan yang disita mencapai 3.800 meter persegi. Penyitaan ini dilakukan setelah dua pekan sebelumnya jaksa menggeledah rumah TS di daerah Sanden, Bantul, dan menyita satu koper dokumen.

Read More

TS yang merupakan mantan karyawan PT Transvision Yogyakarta belakangan ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan kerjanya berinisial AK. Keduanya  menyandang status tersangka pada 2 Juni 2022 dan langsung ditahan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari lima terdakwa yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.

Lima terdakwa itu yakni Farrel Everald Fernanda (sales agen Transvision), Klau Victor Apryanto (Deputy Business Manager Cabang Transvision Yogyakarta), Ari Wahyuningsih (Kepala Kantor Bank Jogja Cabang Gedongkuning), Erny Kusumawati (kepala seksi kredit), dan Lintang Patria Anantya Rukmi (marketing kredit). 

Farrel dan Klau Victor telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 16 tahun dan 10 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya dari intern Bank Jogja dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta.

“Target kami secepatnya berkas tersangka TS dan AK dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Sarwo Edi.

Terhadap tersangka TS dan AK, penyidik menjeratkan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga diancam dengan pasal 3 dan 4 UU Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, TS dan AK berperan melakukan kerjasama dengan Klau Victor dan Farrel dalam mengajukan kredit ke Bank Jogja sepanjang tahun 2019-2020. Namun ternyata data 162 karyawan Transvision yang diajukan sebagai penerima kredit hanya fiktif.

Setelah kredit senilai Rp 29,85 miliar cair, sebagian besar uang digunakan oleh TS, AK, Klau Victor, dan Farel E Fernando. Dari pencairan kredit tersebut, tersangka TS menerima uang sejumlah Rp 660,6 juta sedangkan AK Rp 512,5 juta.

“Awalnya, angsuran tersebut dibayar. Tapi kemudian terjadi kredit macet  hingga merugikan negara sebesar Rp 27,44 miliar,” terangnya.

Related posts

Leave a Reply