JOGJA, SMJogja.com – Beberapa hari terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah DIY. Sejumlah sekolah menghentikan aktivitas karena ada murid-muridnya yang terpapar. Begitu pula beberapa kantor ada karyawannya yang positif Covid-19.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengingatkan Pemerintah supaya langsung melakukan langkah-langkah strategis. Ini sebagai upaya agar Covid-19 terkendali dan masyarakat terlindungi. Ia juga minta masyarakat mematuhi berbagai imbauan dari Pemerintah terutama mematuhi dan menjalani protokol kesehatan.
”Jangan sampai kasus Covid-19 tidak terkendali. Masyarakat pernah mengalaminya pertengahan tahun lalu. Karena itu, mari ikuti dan jalankan protokol kesehatan secara serius,” pinta Huda kepada wartawan di DPRD DIY, kemarin.
Wakil rakyat lainnya, Eko Suwanto mengatakan pentingnya meghidupkan posko di tingkat kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY. Posko sangat membantu penanganan dan pelayanan warga yang terpapar Covid-19. Pemerintah harus segera mengeluarkan anggaran yang cukup guna mencegah dan menangani warga yang terpapar Covid-19.
Level Mikro
”Melihat data angka positif Covid-19 yang meningkat cukup signifikan, apalagi DIY masuk PPKM level 3, perlu gerak cepat. Langkah penanganannya, aktifkan posko hingga level mikro dengan dukungan anggaran yang cukup,” tandas kata Eko yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY.
Menurutnya Pemerintah harus menggerakkan sumber daya manusia, sarana prasarana dan anggaran yang memadai. Semuanya untuk mendukung operasi penanggulanggulangan bencana terkait Covid-19 yang mulai menunjukkan peningkatan.
Ia berharap Pemda DIY duduk bersama kabupaten/kota untuk menggerakkan SDM berbasis desa/kalurahan dan kelurahan. Pemerintah segera menyediakan sarana prasarana dan anggaran yang memadai. Sumbe daya manusia cukup banyak, selain 268 desa tanggung bencana dan kalurahan tangguh bencana, SAR Istimewa, juga ada 28.524 personel satlinmas, 41.150 personel Jaga Warga.
”Kami harapkan segera ada aksi nyata Pemerintah menggerakkan posko di RT, RW, desa/kalurahan dan kelurahan. Semua harus bergerak, jangan menunggu-nunggu,” tegasnya.
Ia menambahkan Pemda DIY, melalui Intruksi Gubermur Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor 5/2022 telah memberikan pedoman penanganan Covid-19. Isinya sangat rinci berkaitan dengan langkah pencegahan, penanganan, pengawasan pelaksanaan PPKM level 3.
Ada 19 hal yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah, Bupati Bantul, Bupati Sleman, Bupati Gunungkidul, Bupati Kulonprogo dan Wali Kota Yogyakarta untuk memastikan penanganan warga yang terdampak Covid-19.