Banyak Mahasiswa, 5 Kapanewon Jadi Atensi Bawaslu Sleman

SLEMAN, SMJogja.com – Pengawasan terkait data pemilih pindah menjadi salah satu fokus monitoring Bawaslu Sleman dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Berdasar data, sejauh ini hanya sekitar 10 ribu mahasiswa yang terjaring di daftar pemilih lokasi khusus padahal potensinya mencapai 200 ribu mahasiswa.

“Kami harapkan pendataan pemilih pindah ini, khususnya bagi mahasiswa luar daerah bisa terfasilitasi dengan daftar pemilih tambahan atau DPTb. Di dalam undang-undang sudah diatur bahwa surat suara di TPS berjumlah DPT plus DPTb ditambah 2 persen DPT sehingga hak suara terjamin,” papar Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (18/9).

Terkait hal ini, pihaknya memetakan setidaknya ada 5 kapanewon yang menjadi atensi khusus untuk pengawasan. Pasalnya di wilayah tersebut terdapat banyak kampus diantaranya Kapanewon Depok, Gamping, Mlati, Kalasan, dan Ngaglik. Disamping itu, pemusatan monitoring juga dilakukan di beberapa panti sosial dan gereja mengingat lokasinya yang dekat dengan kawasan perkotaan.

Berdasar pemetaan indeks rawan tinggi Pemilu, Sleman menempati posisi ke-25 dari 85 kabupaten/kota se-Indonesia. Indeks tersebut disumbang oleh dimensi penyelenggaraan Pemilu dan kontestasi.

Read More

Jika dijabarkan lebih rinci dan dikaitkan dengan fakta yang terjadi di Pemilu 2019 dan Pilkada, terdapat beberapa sub dimensi. Salah satunya adalah sub tahapan pemuthakiran data pemilih khususnya data pemilih pindah seperti perantau, dan mahasiswa. Selain itu juga pada tahapan distribusi logistik, kampanye, dan pemungutan suara. 

“Secara umum, baik di distribusi logistik maupun pendataan pemilih pindah, strategi kita adalah melakukan pengawasan melekat. Ini untuk mencegah pemungutan suara lanjutan karena di Pemilu 2019 banyak mahasiswa yang tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS,” ujar Arjuna.

Bawaslu mengklaim sejauh ini belum menemukan dugaan pelanggaraan. Jika ada potensi, Arjuna menegaskan pihaknya akan melakukan upaya pencegahan sebelum masuk ke dalam proses pelanggaran. Dia mencontohkan saat pleno DPT beberapa waktu lalu, Bawaslu mengusulkan 30 pemilih untuk dimasukkan di dalam daftar.

Menurutnya, waktu itu KPU sempat menolak dengan alasan datanya sudah dimasukkan di DPT asal. “Tapi bagi kami, karena yang bersangkutan sudah ber-KTP Sleman maka wajib didaftar di sleman. Setelah dipertimbangkan akhirnya KPU bersedia menerima saran kami,” kata Arjuna. 

Upaya pencegahan semacam itu yang nantinya akan dikedepankan oleh pihaknya. Jika tidak bisa diterapkan, maka Bawaslu baru akan masuk ke proses penanganan pelanggaran. “Termasuk dalam tahap kampanye, nanti akan kami lakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply