JOGJA, SMJogja.com – Tanah milik Keraton Jogjakarta, Sultan Ground dan Tanah Kas Desa tidak bakal dijual untuk kepentingan apapun, termasuk untuk jalan tol. Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Jogjakarta, Sultan HB X yang menegaskan hal itu.
”Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun TKD, hanya statusnya sewa menyewa,” ujar Wakil Ketua DRPD DIY, Huda Tri Yudiana.
Menurutnya sangat aman bagi Pemerintah Pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki. Kepemilikan kedua tanah itu sudah diatur dalam UU Keistimewaan dan juga Perdais No 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam Perda, tanah SG bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan, yaitu pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Wujud Perlindungan
Huda menilai penggunaan SG dan TKD tanpa mekanisme pelepasan merupakan wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol pasti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat termasuk kepentingan kebudayaan keraton dan kalurahan/desa.
”Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang sudah pernah dilakukan. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun dan susah mencari pengganti,” paparnya.
Ketika menggunakan sistem sewa, tidak ada aset yang hilang. Ada pendapatan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan. Terkait ganti untung tanah warga yang digunakan untuk jalan tol, ia minta agar berjalan profesional. Warga harus memperoleh keuntungan supaya bisa mendapat ganti tanah dan rumah.