SLEMAN, SMJogja.com – Empat orang ditangkap dalam kasus pembobolan mesin ATM milik Bank BPD DIY. Para pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Balendah, Bandung berselang dua hari setelah mereka menjalankan aksi kejahatan di wilayah DIY.
Para tersangka masing-masing berinisial DF (33) warga Bandung, W (31) warga Tanggamus Lampung, serta DH (32) dan T (36) keduanya adalah warga Bogor. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengungkapkan, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil menggondol uang di 15 ATM yang berlokasi di Kota Yogyakarta, dan 2 titik di Kulonprogo.
Peristiwa dengan TKP Yogyakarta berlangsung pada Sabtu (30/7) pukul 21.00 hingga 03.00 WIB. Pagi harinya rentang pukul 06.00-06.30, kawanan ini melakukan pembobolan di daerah Kulonprogo. “Sasarannya adalah mesin ATM BPD DIY. Pelaku sudah mencoba di ATM bank lain tapi tidak berhasil,” kata Yuliyanto di Mapolda DIY, Kamis (4/8).
Saat beraksi, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka T dan W bertindak sebagai eksekutor yang mencongkel tempat keluarnya uang di mesin ATM, sedangkan DF bertugas mengawasi. Adapun tersangka DH berperan menyopiri mobil yang mereka sewa.
Ditengarai, otak dari kasus kejahatan ini adalah T. Sebelumnya, mereka sempat berkumpul di Bogor untuk membahas rencana tersebut. Kemudian pada Rabu (27/8), komplotan ini berangkat dengan naik bis. Setiba di Yogyakarta, DH lalu menyewa kendaraan yang akan digunakan saat beraksi. Sehari sebelum beraksi, mereka sempat memonitor lokasi ATM yang jadi incaran.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan, modus kejadian ini awalnya pelaku bertransaksi menggunakan kartu ATM seperti kondisi normal. Tiap kali transaksi, mereka menarik uang dengan nominal maksimal yang bisa diambil. “Saat posisi mesin mengeluarkan uang, pelaku mengganjalnya menggunakan obeng kemudian pakai alat semacam tongsis yang sudah dimodifikasi untuk menjepit uang tersebut. Di layar akan tertulis transaksi gagal, dan otomatis saldo rekening pelaku tidak berkurang,” bebernya.
Dari tiap mesin ATM, pelaku menarik uang rata-rata Rp 3 juta. Setelah berhasil menggondol uang senilai Rp 43,8 juta, mereka kabur ke Bandung dan menggunakan hasil kejahatan itu untuk foya-foya. Namun tidak berselang lama, keempatnya dibekuk oleh tim Resmob Polda DIY pada Senin (1/8).
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa alat penjepit uang, obeng, kartu ATM, dan satu unit city car. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Kami masih mendalami alat bukti. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” kata Tri.
Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan, pengamanan mesin ATM banknya sudah sesuai standar. Saat kejadian pun pusat kontrol langsung mendeteksi adanya permasalahan. “Petugas kami lalu mengecek dan membuat laporan ke polisi,” katanya.