Bongkar Jaringan Nasional, Polda DIY Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja 

Para tersangka jaringan ganja nasional diamankan di Mapolda DIY, Selasa (8/2) / SMJogja.com-Amelia Hapsari

SLEMAN, SMJogja.com -Kepolisian Daerah (Polda) DIY membekuk tujuh pelaku jaringan pengedar ganja yang beroperasi antar pulau. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita ganja seberat lebih dari 2 ton dengan taksiran nilai Rp 14 miliar.

Hampir seluruh barang bukti itu masih dalam bentuk pohon yang ditanam di ladang kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Aceh. Untuk membongkar jaringan dari hilir sampai hulu ini, Ditresnarkoba Polda DIY terbang langsung ke Sumatra. “Lokasi ladang ganja yang kami temukan seluas 2 hektare. Lokasinya pelosok melewati hutan belantara dan perbukitan, butuh waktu 6 jam ditempuh dengan jalan kaki,” papar Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Adhi Joyokusumo, Selasa (8/2).

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pengedar berinisial RD (24), DD (18), dan BM (19) di daerah Condongcatur, Sleman pada 21 Desember 2021 silam. Dari tangan ketiganya, petugas menyita 5,6 kg ganja berbentuk kemasan, dan 1,7 gram ganja siap pakai.

Dari hasil pengembangan diketahui barang itu dipasok dari JU (34), warga Deliserdang Medan. Selain DIY, ganja tersebut juga didistribusikan ke jaringan mereka yang ada di Bandung dan Bogor. Masing-masing berinisial MA (51) warga Ciwidey Bandung, dan AS(38) warga Bogor. Keduanya diamankan pada 24 Desember 2021. 

Read More

Selang sepekan, polisi menangkap JU di Deli Serdang berikut barang bukti ganja kering seberat 2 kg. Tidak berselang lama, AGM yang merupakan pemasok ganja untuk tersangka JU juga berhasil ditangkap dengan sitaan 80 kg ganja.

“Dari hasil pengembangan tersangka AGM, kami menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Gayo Lues, Aceh. Dihitung, terdapat 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5-2 meter yang kemudian kita musnahkan dan sebagian disisihkan untuk barang bukti,” kata Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar.

Ganja di lokasi itu disebut tumbuh subur. Para pelaku biasa memanennya saat usia 4-6 bulan. “Ladang ini memang menjadi mata pencaharian mereka. Para pelaku sudah beberapa kali melakukan panen kemudian dipacking sebelum dibawa turun,” terangnya.

Para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolda DIY. Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 111 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Leave a Reply