JOGJA, SMJogja.com – Di tengah gejolak penolakan kenaikan harga BBM, Pemerintah telah menyiapkan skema untuk masyarakat yang terdampak. Skema itu berupa penyaluran bantuan sosial (bansos).
”Penyaluran harus mendapat pengawasan ketat agar tidak salah sasaran. Kami dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogjakarta akan melakukannya guna menghindari penyelewengan dan ketidaktepatan sasaran,” tandas anggpota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogjakarta, Baharuddin Kamba.
Menurutnya, penyaluran bansos dampak kenaikan harga BBM bersubsidi akan berlangsung pada Sabtu (10/09/2022) mendatang di Kantor Pos Besar. Adapun penerima bansos dampak kenaikan harga BBM bersubsidi sekitar 22.000 orang.
Data tersebut merupakan data terbaru dari Kementerian Sosial dan penyaluran bantuan sosial BBM di Kota Jogjakarta. Bansos diberikan secara bertahap sesuai jadwal.
Selain melakukan pemantuan secara langsung penyaluran bansos BBM, Forpi juga membuka posko layanan aduan masyarakat. Masyarakat yang merasa bansos tidak tepat sasaran, dipersulit maupun adanya pungutan liar bisa lapor ke posko.
Aduan Jelas
Kamba menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan temuan fakta maupun data melalui layanan aduan. Ada layanan pesan singkat Whatsapp maupun langsung ke kantor Forpi Kota Jogjakarta yang berada di kompleks Balaikota, Timur Kantor Satpol PP.
Masyarakat Kota Yogyakarta dapat menghubungi layanan aduan di nomor WA 0895383920147, 087887990773, 08532755263, 081393132707 atau 082138320677.
”Warga dapat menyampaikan aduan dengan mencantumkan nama, KTP, alamat lengkap domisili dan rincian singkat aduan. Tentunya disertai dengan bukti-bukti pendukung, misalnya foto penyaluran atau penerima bansos BBM tidak tepat sasaran atau dipersulit,” tandasnya.
Ia berharap warga Jogjakarta lebih berani melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyelewengan bansos BBM. Aduan harus nyata bukan berdasar pada suka dan tidak suka. Forpi akan menindaklanjuti aduan dengan berkolaborasi bersama Dinsosnaskertrans Pemerintah Kota Jogjakarta.