Bustami Zainudin: Penjarakan dan Miskinkan Pencuri Uang Rakyat

Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD Bustami Zainudin / ist

JAKARTA, SMJogja.com – Pemerintah tak boleh kalah dengan para pencuri uang rakyat. Mereka yang telah melakukan kecurangan dan menyengsarakan rakyat harus memperoleh hukuman setimpal. Pemerintah harus berani memenjarakan dan memiskinkan pencuri uang rakyat.

Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD Bustami Zainudin menegaskan hal itu menanggapi penuntasan kasus skandal keuangan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Ia minta negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI yang jelas-jelas mempunyai utang kepada rakyat.

”Pemerintah, demi rakyat harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utang. Negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tandas Bustami.

Dewan Perwakilan Daerah RI membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023 yang beranggotakan Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin ( Jatim) dan Amaliah ( Sumsel).

Read More

Bustami mengungkapkan kasus BLBI merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Wajib hukumnya bagi para obligor membayar utang kepada negara dan rakyat. Apalagi, sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati negara.

”Kalau negara tidak serius mengejar para obligor, negara tidak adil terhadap rakyatnya. Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” ujarnya.

Praktik Curang

Bustami menegaskan, kasus BLBI merupakan praktik curang dan skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Hal ini memberatkan keuangan negara karena Pemerintah terus menanggung beban bunga yang akibat pemberian fasilitas BLBI.

Menurutnya setiap kali ada upaya penyelesaian perkara BLBI, negara seolah tak berdaya lantaran prosesnya selalu tak maksimal. Selain itu, sebagian obligor melarikan diri ke luar negeri. Akibatnya penyelesaian kasus tersebut tak pernah tuntas.

Tak heran, hampir 25 tahun berlangsung, kasus itu seolah timbul tenggelam. Bahkan, kalau melihat perkembangannya, para obligor maupun debitur BLBI justru seolah-olah memperoleh angin segar.

Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menambahkan BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran. Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara dapat kembali untuk kepentingan rakyat.

”Fasilitas BLBI yang diterima para obligor sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak. Sudah selayaknya dana sebesar itu kembali ke rakyat melalui pembagian kue pembangunan,” tegasnya.

Menurut Hardjuno pelaku kejahatan BLBI sebenarnya mudah diidentifikasi. Ironisnya, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Bahkan Pemerintah lemah tak berdaya menghadapi permainan politik mereka.

Related posts

Leave a Reply