Dorong Kelancaran Distribusi, Sleman Siapkan Raperda Gudang

Ketua Pansus III DPRD Sleman, Sumaryatin / dok

SLEMAN, SMJogja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Sleman saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang gudang. Raperda usulan Pemkab itu memuat 20 pasal mulai dari klasifikasi gudang, pendaftaran, pelaporan, pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif.

Ketua Pansus III DPRD Sleman, Sumaryatin mengatakan, tujuan pembentukan aturan ini untuk mendorong kelancaran distribusi barang sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Selain itu juga demi jaminan usaha dan kepastian hukum bagi pengelola gudang. 

“Peraturan mengenai penataan gudang diterbitkan terakhir pada tahun 2002. Regulasi itu dinilai sudah tidak relevan lagi terlebih disandingkan dengan dinamika rencana tata ruang wilayah,” kata Sumaryatin saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).

Pembahasan raperda ini melibatkan instansi terkait seperti Disperindag, Bagian Hukum Setda Sleman, dan Kanwil Kumham DIY. Dalam waktu dekat, pansus juga akan mengundang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) untuk mengetahui detail RTRW menyangkut lokasi yang diperbolehkan untuk pendirian gudang. 

Read More

“Kami ingin tahu apa kendalanya sehingga 70 persen gudang di Sleman tidak punya tanda daftar gudang atau TDG. Padahal itu adalah salah satu kewajiban pemilik gudang,” tandasnya.

Persoalan mengenai TDG ini tidak luput pada pembahasan raperda. Di dalam aturan nantinya akan dipertegas  kewajiban tentang kepemilikan tanda daftar. Sementara bagi pengelola gudang yang sudah telanjur beroperasi, diberi dispensasi maksimal satu tahun sejak aturan disahkan untuk mengurus persyaratan TDG. Jika ternyata pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan, maka gudang tersebut hanya boleh beroperasi dalam jangka waktu satu tahun.

“Tanda daftar gudang ini penting sebagai jaminan kepastian hukum sekaligus memudahkan pengawasan. Karena itu perlu sosialisasi intensif agar masyarakat paham,” kata Atin.

Selain TDG, di dalam raperda juga disebutkan kewajiban pengelola gudang untuk mencatat jenis dan jumlah barang yang keluar masuk. Setiap tiga bulan sekali, data itu harus dilaporkan kepada instansi berwenang. Pihak yang melanggar aturan ini bakal diancam sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, penutupan gudang hingga pencabutan izin usaha. Pembahasan Raperda Gudang ini ditargetkan selesai pada akhir Juli mendatang.

Related posts

Leave a Reply