SLEMAN, SMJogja.com-Kelompok pelaku kejahatan jalanan yang menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Daffa Adzin Albasith (18) meninggal dunia, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Eksekutor berinisial RS (18) diketahui masih bersekolah di salah satu SMK swasta di Kota Yogyakarta.
Selain RS, polisi juga mengamankan empat remaja lain yang ditengarai terlibat aksi kejahatan yang dikenal dengan istilah klitih itu. Masing-masing FAS (18) warga Sewon Bantul yang berperan sebagai joki, AMH (19) warga Depok Sleman, MMA (20) warga Sewon, dan HAA (20) warga Banguntapan Bantul. Para pelaku yang merupakan anggota geng Morenza ini ditangkap Sabtu (9/4) lalu di rumah masing-masing.
Sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu (3/4) sekira pukul 02.00 WIB, geng pelaku hendak tawuran dengan kelompok lain. Namun aksi perang sarung yang berlangsung di Perempatan Druwo Bantul itu berhasil dibubarkan oleh polisi.
“Lima pelaku dengan menaiki dua sepeda motor kemudian menuju arah timur di jalur lambat ringroad. Tidak berselang lama, dari jalur cepat melaju lima kendaraan yang terdiri dari 8 orang menyalip kelompok pelaku sambil menggeber motor,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/4).
Setelahnya, rombongan pelaku dan korban bersalipan dengan saling melontarkan ejekan dan ancaman. Setibanya di Jalan Gedongkuning, karena merasa sudah tidak ada yang mengikuti, Daffa dan rekannya berhenti di warmindo untuk pesan makan.Tiba-tiba, kelompok pelaku muncul dari arah selatan sambil mengeluarkan kata-kata umpatan. Terpancing emosi, rombongan korban lantas mengejar mereka.Di lokasi kejadian berjarak kurang lebih 1 km dari warmindo, kelompok pelaku ternyata sudah menunggu korban.
“Tersangka RS yang duduk di boncengan paling belakang kemudian turun, dan mengayunkan gir yang dililitkan pada sabuk bela diri. Gir tersebut mengenai kepala korban yang saat itu membonceng temannya,” terang Ade.
Akibat sabetan gir, Daffa tidak sadarkan diri dan jatuh di jalan tepat depan Kantor Kalurahan Banguntapan yang berjarak sekitar 140 meter dari TKP. Saat dibawa ke RS Hardjolukito, anak anggota DPRD Kebumen itu masih bernafas. Namun nyawanya tidak tertolong setelah enam jam mendapat perawatan medis.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Mereka juga dikenai ketentuan subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta polisi mewaspadai police hazard atau kerawanan di sejumlah lokasi untuk antisipasi tindak kejahatan termasuk klitih. “Seharusnya tanpa diminta, polisi sudah memberikan perhatian di lokasi rawan semisal minim penerangan jalan, minim CCTV, atau sepi,” tandasnya.