YOGYAKARTA, SMJogja.com – Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Yogyakarta Mantias Setiadji mengingatkan, berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran mobil hingga lunas.
“Jika debitur mangkir membayar cicilan dan kemudian mobilnya digadaikan, maka debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum,” jelas Mantias melalui rilis, Rabu (3/8)
Hal yang sama dikatakan advokat Roni Mantiri. Menurutnya, pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan. Oleh karenanya, debitur harus memberikan informasi jujur dari awal pengajuan kredit serta menjalankan tanggung jawab sesuai perjanjian.
Dia menjelaskan, menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.
“Bukan hanya penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 900 ribu,” urainya.
Kasus menggadaikan obyek jaminan fiducia yang berujung penjara menimpa MS, warga Kota Yogyakarta. MS menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan karena mangkir membayar cicilan kredit mobilnya. Alih-alih, MS jutsru menggadaikan mobil tersebut.
Kejadian ini bermula ketika MS mengambil cicilan mobil Daihatsu Grand Max di ACC Yogyakarta. Setelah angsuran ke-12, MS mangkir membayar cicilan. Setelah ditelusuri oleh leasing, mobil itu ternyata sudah digadaikan. Pihak ACC akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, MS mengakui bahwa telah menggadai kendaraan yang masih kredit tersebut senilai Rp 20 juta kepada B.
Akibat perbuatannya, MS divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta.
Kasus serupa juga pernah menimpa seorang warga Purwokerto berinisial RT. Dia divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena mangkir membayar cicilan dan menggadaikan kendaraan yang masih kredit.