Hati-Hati Transaksi Emas Digital, Lakukan di Bursa Resmi

Ilustrasi emas / ist

JOGJA, SMJogja.com – Masyarakat yang berminat memiliki emas secara digital, sebaiknya melakukan transaksi di bursa yang resmi.Transaksi melalui bursa, pasti sesuai regulasi, transaksi terjamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository.

Pengamat ekonomi dan investasi Universitas Islam Nusantara Bandung Dr Yoyok Prasetyo mengungkapkan hal itu dalam rilisnya. Ia mengatakan Pemerintah telah mengatur emas digital melalui peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan menyebutkan Perdagangan Emas Digital hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.

”Dalam praktiknya, sebaiknya sebelum transaksi perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital. Ini agar bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi,” tandas Yoyok.

Karena itu, sebaiknya semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat. Edukasi tentang transaksi emas digital yang resmi di lembaga resmi.

Read More

Sarana Investasi

Pasar fisik emas digital pada dasarnya kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.

Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, Yoyok menambahkan, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.

Pasar fisik emas digital di Indonesia telah berjalan di bursa berjangka Jakarta sejak Maret 2022. Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia yang berperan sebagai lembaga kliring menyebutkan, sampai dengan akhir bulan Juni 2022 telah tercatat transaksi pembelian sebanyak 249.696 transaksi, dan transaksi penjualan sebanyak 366.819 transaksi.

Dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram dalam transaksi pembelian dan 3.056.329 gram dalam transaksi penjualan. Sedangkan dari sisi nilai, untuk transaksi pembelian tercatat sebesar Rp 228,2 miliar dan transaksi penjualan sebesar Rp 337,7 miliar.

Related posts

Leave a Reply