Hindari Pelanggaran Hak Cipta, Perlu Sosialisasi Tayangan Olahraga Premium

Sosialisasi hak siar tayangan olahraga premium untuk menghindari terjadinya pelanggaran / Agung PW

JOGJA, SMJogja.com – Berbagai kejadian pernah menimpa banyak pihak yang tidak mengetahui adanya aturan dalam penyiaran tayangan olahraga. Akibatnya, muncul persoalan yang bisa sampai ke persoalan hukum.

Karena itu, PT Indonesia Entertainmen Group (IEG), anak perusahaan dari EMTEK Group di bawah PT Surya Citra Media Tbk. (SCM) melakukan sosialisasi hak siar penayangan olahraga. Perusahaan tersebut merupakan pemegang hak siar di wilayah Indonesia untuk program-program English Premier League, UEFA Champions League, UEFA Europa Conference League, NBA, Formula 1, Liga 1, FIFA WORLD CUP 2022 dan program FIFA lainnya pada tahun 2023.

Penayangan seluruh siaran itu ada di saluran olahraga berbayar Champions TV, platform OTT (over the top) Vidio, serta di kegiatan menyaksikan bersama (public viewing). Perusahaan secara bertahap melakukan sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil di beberapa kota besar di Indonesia.

”Kami mendapatkan hak siar di wilayah Indonesia untuk musim terbaru dari program-program olahraga premium dunia dari berbagai cabang olahraga di saluran Champions TV dan Vidio, salah satunya adalah English Premier League pada 2022-2025 dan FIFA WORLD CUP 2022,” ungkap Director of Business Content PT IEG, Hendy Lim.

Read More

Ia menyampaikan hal tersebut ketika melakukan sosialisasi di Galerry Prawirotaman Hotel. Ia menjelaskan PT IEG juga menjadi pemegang hak pengelolaan izin penyelenggaraan kegiatan public viewing untuk sejumlah program olahraga.

Hak Cipta

”Sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak cipta oleh pelaku usaha di area komersil,” imbuh Hendy.

Pihaknya menunjuk PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai partner resmi untuk melakukan sosialisasi. Sosialisasi mengenai penayangan program-program tersebut untuk para pelaku usaha komersial, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mal, dan area publik lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Hendy menambahkan sosialisasi berlangsung di Yogyakarta, Bali, Surabaya dan Jakarta. Selain melakukan sosialisasi, PT MIX juga melakukan koordinasi dan pengawasan kepada pihak pelaku usaha yang telah bekerja sama dan mendapatkan izin resmi dari PT IEG. Pelaku usaha yang telah mendapat izin resmi bisa melakukan kegiatan public viewing atas program-program olahraga premium.

”Dalam kegiatan sosialiasi, kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Program IEG Sport Hub,” tandas Bimo Setiawan selaku Co-Founder dan Chairman MIX Network.

Related posts

Leave a Reply