Hore! 5 Tanaman Lokal Sleman Kantongi Paten

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima Sertifikat Tanda Daftar Sumber Daya Genetik Tanaman Lokal dan Pengujian Organoleptik/Rasa dari Kementerian Pertanian, Kamis (30/12/2021) / SMJogja.com-dok

SLEMAN, SMJogja.com-Setelah melalui serangkaian proses cukup panjang, lima varietas tanaman lokal Kabupaten Sleman akhirnya berhasil mengantongi paten dari Kementerian Pertanian. Sertifikat Tanda Daftar Sumber Daya Genetik Tanaman Lokal dan Pengujian  Organoleptik/Rasa dari Kementerian Pertanian diserahkan langsung kepada Bupati Sleman di penghujung tahun 2021 silam.

Lima tanaman yang mendapatkan sertifikat antara lain alpukat Hazmi, duku Jumeneng, anggrek Sembada Kenconowangi, bambu petung atau Sembada Verde, dan bambu hias cendani atau Sembada Verde 02. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman Suparmono mengatakan, kekayaan sumber daya genetik tanaman spesifik lokasi wajib didaftarkan agar diketahui kepemilikannya. Disamping itu juga untuk pelestarian tanaman, dan pengendalian potensi pembajakan atau biopiracy.

“Tahun lalu, kami bekerjasama dengan BPTP Yogyakarta dan BP3MBPT mendaftarkan 5 komoditas sumber daya genetik tanaman lokal Kabupaten Sleman. Sumber daya ini bersifat public domain sehingga kepemilikannya tidak dapat dilakukan oleh perseorangan melainkan oleh pemda setempat,” terang Pram saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Dengan telah didaftarkannya kekayaan sumber daya genetik, maka kelima komoditas tersebut telah diketahui kepemilikannya yaitu Kabupaten Sleman, dan tidak bisa digunakan daerah lain. Hal itu menjadikan peluang bagi Sleman sebagai produsen utama.

Read More

“Kepemilikan (sertifikat) ada di Pemkab Sleman sehingga nantinya dapat menjadi potensi ekonomi baru paling tidak untuk lima tahun ke depan. Manfaatnya tidak hanya terkait pendapatan masyarakat tapi juga ketahanan pangan,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menegaskan, inventarisasi jenis dan lokasi, serta memberikan indentitas terhadap berbagai jenis tanaman perlu dilakukan sebagai upaya pelestarian flora dan fauna lokal untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.”Keberadaan sertifikat tanda daftar genetik akan semakin memperkuat pencatatan atau pendokumentasian atas potensi-potensi yang kita miliki,” ujarnya.

Setelah mengantongi sertifikat, proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah perbanyakan atau produksi benih. Salah satu upayanya melalui pelepasan sumber daya genetik untuk komoditas tanaman Bambu Sembada Verde maupun Sembada Verde 02. Kedepan setelah pelepasan ini lolos uji, maka proses perbanyakan akan dilakukan oleh PT. Bambu Nusa Verde

Related posts

Leave a Reply