JOGJA, SMJogja.com – Penyidik di jajaran Polda DIY hendaknya bekerja sesuai aturan dan tidak mencari-cari kesalahan. Kepala Kepolisian Daerah DIY, Irjen (Pol) Asep Suhendar mengungkapkan hal itu ketika menandatangani kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
”Begitu pula para notaris dalam menjalankan profesinya bekerja sesuai aturan dan undang-undang kenotariatan. Kalau melanggar aturan jelas ada sanksinya,” tandas Asep.
Penandatangan MoU antara INI DIY dan Polda DIY berlangsung di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (31/3/2022). Bersamaan itu pula, berlangsung sosialisasi nota kesepahaman dengan peserta seluruh pengurus INI DIY dan para penyidik Polda.
Tampak hadir Ketua Umum INI, Yualita Widyadhari, Karokerma KL Sops Polri Brigjen (Pol) Drs Dedy Setiabudi, para kapolres seluruh DIY dan Ketua INI DIY Agung Herning Indradi Prajanto. Mereka berupaya menyamakan persepsi dan menyelesaikan permasalahan terkait kenotariatan. Tujuannya, menemukan solusi dalam penerapan hukum kenotariatan.
Sesuai Prosedur
Asep minta notaris menjalankan tugas sesuai prosedur. Prosedur dan aturan harus jadi pengangan kedua belah pihak selama menjalankan tugas. Ia tak ingin masing-masing pihak salah paham saat menghadapi persoalan.
”Kerja sama mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan proses yang cepat dan tepat. Dampaknya, terwujud kewibawaan hukum dan kepercayaan masyarakat,” tandas Ketua INI DIY Agung Herning Indradi Prajanto.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum INI Yualita Widyadhari menjelaskan pengurus memandang perlu menyatukan persepsi antara notaris dan polisi. Mereka sama-sama mengemban tugas melayani masyarakat dan memberi jaminan kepastian hukum.
”Banyak manfaat dari kerja sama ini. Misal anggota INI berurusan dengan penyidik kepolisian, bisa mendapat pendampingan pengurus saat berlangsung pemeriksaan dan manfaat lain,” imbuhnya.