YOGYAKARTA, SMJogja.com – Sebelum memutuskan mengajukan kredit, sebaiknya pelajari terlebih dulu hak dan kewajiban sebagai debitur. Jangan sampai bernasib seperti RT (39), seorang pria asal Sokaraja, Banyumas yang dibui gara-gara menggadaikan mobil cicilannya.
Atas perbuatannya tersebut, RT divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Purwokerto. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 36 UU Nomer 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Vonis yang dibacakan pada 31 Mei 2022 itu sama dengan tuntutan jaksa.
Berkaca dari kasus itu, Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto Hendra Lesmana menilai masih ada pemahaman keliru dari masyarakat tentang hak dan kewajiban membayar kredit mobil. “Sebagian masyarakat menganggap bahwa memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tidak perlu lagi membayar cicilan. Padahal menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/6).
Hendra menjelaskan, kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur, meskipun terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit bersangkutan jika hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing. Jika ada masalah selama masa kredit, dia menganjurkan agar customer datang langsung ke kantor cabang perusahaan leasing yang bersangkutan.
“Jika itu menimpa customer kami, segera hubungi kantor ACC terdekat. Kami akan membantu untuk mencarikan solusi terbaik,” sarannya.
Kasus yang menjerat RT diketahui bermula dari pengajuan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing di Purwokerto dengan tenor selama 30 bulan. Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik kendaraan, ternyata unit tersebut sudah tidak ada.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil sudah digadaikan kepada pihak ketiga. Perusahaan leasing tempat RT mengajukan kredit akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.