Jangan Lengah, Kenali Bentuk Kekerasan Seksual

Mahasiswa peserta KKN UAJY memperoleh sosialisasi tentang kekerasan seksual / dok UAJY

JOGJA, SMJogja.com – Kekerasan seksual bisa terjadi mana saja bahkan di lokasi kuliah kerja nyata (KKN). Perlu pencegahan sejak dini agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak terjadi saat mahasiswa melakukan KKN.

Karena itu, sebagai bentuk pencegahan kekerasan berbasis gender/seksual di lokasi KKN, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Satgas PPKS UAJY) menggelar sosialisasi.

Pesertanya, mahasiswa KKN, asisten serta dosen pembimbing lapangan KKN UAJY Periode 83, di Gedung Slamet Rijadi. Mereka mendapat banyak hal terkait kekerasan seksual.

Ketua Satgas PPKS UAJY, Dr Dina Listiorini MSi menjelaskan beberapa jenis kejahatan yang terjadi di dunia pendidikan. Ada tiga jenis kejahatan yang terjadi di dunia pendidikan yaitu perundungan atau bullying, diskriminasi dan kekerasan berbasis gender antara lain kekerasan seksual.

Read More

”Beberapa Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang berpotensi terjadi di lokasi KKN, yaitu menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban,” papar Dina.

Bentuk Lain

Masih ada bentuk lainnya, menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah korban sudah melarang.

Ada pula mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual, mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

”Juga melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi, membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja dan/atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya,” ujar Dina.

Ia mengenal sepuluh dari total 21 kekerasan berbasis gender di kampus yang berpotensi terjadi di lokasi KKN. Kekerasan seksual bisa dilakukan antar mahasiswa, ADPL atau DPL. Segala kemungkinan dapat terjadi tak hanya antar mahasiswa.

Related posts

Leave a Reply