Jangan Mudah Terbujuk Pasangan, Ada 1.309 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Ilustrasi kekerasan dalam pacaran / ist

JOGJA, SMJogja.com – Kekerasan dalam pacaran (KDP) menjadi perhatian banyak pihak, tak hanya di Indonesia, bahkan dunia. Di Indonesia, menurut catatan Komnas Perempuan tahun 2021, selama tahun 2020 terjadi 1.309 kasus KDP. Jumlah yang tidak sedikit dan bisa jadi sangat banyak yang tidak terungkap karena berbagai alasan.

Hal itu terungkat dalam webinar ”Sadarkan Diri Selamatkan Diri” yang digelar Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Narasumber yang menyampaikan paparannya, Silviani MPsi Piskolog dari Clinical Psychologist Sejiwa Psikologi dan Bayu Satria dari Unicef.

Menurut Silviani ada beberapa jenis KDP, yakni kekerasan fisik, seksual dan psikologi. Kekerasan fisik berupa serangan fisik yang dapat menimbulkan potensi lerugian atau bahaya aktual. Kekerasan seksual segala upaya yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam dan menekan pasangan untuk
terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Bentuk kekerasan seksual antara lain mencium, memeluk,menyentuh, memperkosa.

”Kekerasan psikologi lain lagi yakni kekerasan non-fisik yang sengaja dilakukan untuk melukai dan mengontrol secara emosional atau psikologis. Bentuk-bentuk kekerasan psikologi seperti mengejek.
merendahkan, mempermalukan, mengancam akan merusak nama baik, menyebar gosip, memanipulasi, menjauhkan pasangan dari lingkungan sosialnya,” tutur Silviani.

Read More

Banyak penyintas yang tidak melaporkan kejadian KDP karena beberapa alasan. Mereka kurang memahami dan menyadari bahkan menganggap KDP sebagai bentuk perhatian atau cinta. Ada pula yang terisolasi dan kesulitan meminta bantuan, takut stigma dan revictimisasi serta takut rahasia tidak terjaga.

Perhatikan Perilaku

Silviani memberi beberapa langkah guna menghindari terjadinya KDP. Ia menyarankan pasangan untuk memperhatikan perilaku pacar, saling menghargai diri masing-masing, membuat batasan jelas dan menghabiskan waktu pribadi.

”Bagi yang telah mengalami KDP, ada sejumlah cara untuk melakukan pelaporan seperti ke lembaga bantuan hukum, lembaga perlindungan korban, konselingg profesional dan berbicara dengan orang yang benar-benar bisa dipercaya,” tandasnya.

Ia menambahkan bertahan dalam hubungan yang berkekerasan bukanlah cinta sebenarnya. Itu merupakan cinta yang semu. Cinta yang sehat membantu pasangan menjadi individu yang lebih baik
bukan tersiksa dan tidak bahagia. Setiap orang mempunyai hak untuk bahagia.

Koordinator Mitra Muda Unicef Indonesia, Bayu Satria menambahkani kekerasan dalam rumah tangga dan pacaran cukup tinggi. Ia menyampaikan ada 3.221 kekerasan terhadap istri, 1.309 KDP, 954 kekerasan terhadap anak perempuan, 127 kekerasan yang dilakukan mantan suami, 401 kekerasan yang dilakukan mantan pacar, 11 kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dan 457 kekerasan personal lainnya.

Related posts

Leave a Reply