JOGJA, SMJogja.com – Pandemi Covid-19 membuat semua orang harus membatasi diri bahkan bekerja dan belajar pun tak bisa seperti dulu. Cukup dari rumah dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi. Ketika belajar dan bekerja daring, seseorang sering menggunakan earphone maupun headset.
”Penggunaan alat-alat tersebut dalam jangka waktu lama biasanya akan berdampak pada kesehatan telinga dan pendengaran,” kata Dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, dan Kepala Leher (THT-KL) RSA UGM, dr Anton Sony Wibowo SpTHT KL MSc FICS.
Ia mengatakan pada beberapa kasus, gangguan pendengaran terkait penggunaan perangkat audio untuk mendengarkan suara langsung ke telinga. Paparan suara dengan intensitas tinggi sangat berhubungan dengan gangguan pendengaran. Istilah medisnya, sensorineural hearing loss dan telinga berdenging atau tinnitus.
Pembatasan Audio
IMenurut rekomendasi The National Institute and Health suara tidak boleh melebihi 85 desibel di telinga selama delapan jam. Selain itu, 88 desibel hanya selama empat jam, 91 desibel hanya boleh dua jam, dan 100 desibel hanya 15 menit. Penggunaan sound devices yang aman yaitu dengan melakukan pengaturan volume di bawah 85 desible, itu pun tidak boleh terlalu lama.
Dosen FKKMK ini menambahkan secara umum gangguan pendengaran yang terkait dengan suara akan meningkat pada pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid. Kendati demikian, pasien tanpa komorbid bila mengalami paparan dengan intensitas tinggi dan dalam jangka lama bakal mengalami gangguan pula.
”Sebaiknya jaga kesehatan pendengaran saat penggunaan perangkat audio dengan melakukan pembatasan tingkat suara level tertentu. Pembatasan waktu penggunaan secara umum mengurangi dampak negatif paparan suara yang terlalu keras dan lama,” tandas Anton.