JCW Ingatkan Jangan Ada Pungli

Baharuddin Kamba / ist

JOGJA, SMJogja.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 sudah berlangsung untuk sekolah dasar dan menengah. Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada dinas pendidikan di tingkat DIY maupun kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan berkelanjutan.

”Pengawasan berkelanjutan perlu mulai dari pengumuman, pendaftaran ulang, pembelian seragam sekolah. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak hingga pengawasan bangku yang masih kosong khususnya di sekolah negeri supaya tidak terjadi penyimpangan,” tandas aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba.

Ia mengingatkan jangan sampai terjadi adanya pungutan liar (pungli) dalam tahapan PPDB. Jika pihak sekolah melalui koperasi sekolah memfasilitasi seragam sekolah, wajib memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi.

”Kami minta kepada kepala daerah untuk melakukan pengawasan ke sekolah – sekolah yang ada di DIY. Tidak perlu semuanya cukup uji petik saja. Kami juga minta kepada Tim Saber Pungli DIY senantiasa melakukan pengawasan kepada sekolah – sekolah yang berpotensi terjadinya pungli,” papar Kamba.

Read More

Menyeluruh dan Tuntas

Ia menambahkan, JCW mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli DIY untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tuntas. Hal itu sesuai dengan kewenanganya.

Menurutnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB telah mengamanatkan bahwa sekolah yang diselenggaran oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekolah negeri, dilarang melalukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pungutan liar merupakan tindakan pidana korupsi.

”JCW mengingatkan kepada satuan lembaga pendidikan khususnya sekolah negeri yang ada di Jogjakarta untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada, mengedepankan prinsip kehati – hatian, transparansi, partisipatif, responsif dan akuntabilitas,” papar Kamba.

Related posts

Leave a Reply