YOGYAKARTA, SMJogja.com – Forum komunikasi perguruan tinggi swasta di DIY, Jogjaversitas meminta DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan ini didasarkan beberapa pertimbangan secara prosedural maupun substansial.
“Kami menyadari bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas perlu penyesuaian sebagai wujud respons perkembangan mutakhir sekaligus meningkatkan daya saing lulusan. Namun untuk saat ini, kami minta agar ditunda dulu pembahasannya sampai benar-benar tepat secara prosedur dan substansi,” kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) DIY Prof Fathul Wahid, Jumat (9/9).
Dari aspek prosedural, pihaknya menyebut draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan, dan tidak melibatkan publik secara luas. Tuntutan pelibatan publik ini juga muncul dari berbagai elemen bangsa yang peduli terhadap isu pendidikan nasional.
“Kami minta pemerintah melalui Kemendikbud Riset untuk melibatkan para pemangku kepentingan yang lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional,” tandasnya.
Hasil diskusi kelompok Jogjaversitas yang diikuti 37 akademisi juga menilai pembahasan RUU Sisdiknas belum matang secara substansial. Draf tersebut mengandung banyak kelemahan termasuk inkonsistensi antarbagian antara lain dalam hal penetapan jenjang, penyebutan jalur, dan status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta.
“RUU itu juga tidak memiliki konsep dan pendekatan yang jelas. Diantaranya distorsi pengertian pendidikan, dan penyempitan makna non diskriminatif ketidaklengkapan unsur yang diatur seperti pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, serta penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas,” papar Fathul.
Rancangan UU itu juga dirasa belum mengantisipasi perkembangan lantaran belum terdapat pasal yang secara tegas menjelaskan isu masa depan.