Jukir Nakal Didenda Rp 2 Juta, Forpi Yogyakarta : Jadi Efek Jera

Anggota Forpi Yogyakarta Baharuddin Kamba/dok

YOGYAKARTA, SMJogja.com-Oknum juru parkir (jukir) nakal yang mematok tarif diluar ketentuan bakal dikenai sanksi tegas. Contohnya seperti yang telah diterapkan pada oknum jukir bernama Ahmad Fauzi.

Dari hasil persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Yogyakarta, Senin (24/1), Ahmad Fauzi dinyatakan bersalah melanggar Perda Kota Yogyakarta tentang Perparkiran. Persoalan ini bahkan sempat viral di media sosial karena terdakwa memasang tarif hingga Rp 350 ribu untuk kendaraan bis pariwisata yang parkir di kawasan Jalan Margo Utomo.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda Rp 2 juta subsider 14 hari kurungan kepada terdakwa. Penetapan vonis ini disambut baik oleh Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta. Anggota Forpi Yogyakarta Baharuddin Kamba berharap putusan itu bisa memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya agar tidak melanggar ketentuan tarif.

Read More

“Ikuti saja aturannya. Namun di lain sisi, petugas juga perlu melakukan pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin, jangan menunggu viral dulu baru ada tindakan,” kata Kamba, Selasa (25/1).

Disamping meningkatkan pengawasan, Pemkot juga perlu memaksimalkan kanal-kanal informasi dan aduan masyarakat terkait tarif dan tempat parkir. Aduan itupun semestinya ditindaklanjuti sehingga masyarakat tidak merasa perlu untuk mempostingnya ke media sosial.

Kasus pelanggaran perda parkir tidak hanya kali ini saja dibawa ke ranah hukum. Pada pertengahan Mei 2021 silam, dua oknum jukir nakal yang beroperasi di timur destinasi wisata Gembiraloka juga pernah disidang di pengadilan. Vonisnya kala itu berupa denda masing-masing sebesar Rp 500 ribu. 

“Vonis Rp 2 juta ini bisa jadi rekor tertinggi dalam kurun sepuluh tahun terakhir. Semoga bisa benar-benar memberikan efek jera,” ucapnya.

Terpisah sebelumnya, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan, pihak Pemkot tidak akan menggugat pengunggah postingan tarif parkir Rp 350 ribu yang viral di media sosial. “Kami justru mengucapkan terimakasih karena telah membantu memberikan informasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta. Posisinya sudah jelas bahwa yang bersangkutan adalah korban, dan bukan bagian dari yang melakukan mark up,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply