Kejati DIY Gagas Perkal Perlindungan Ekonomi Lokal

Kepala Kejati DIY menghadiri peluncuran program Datun Suluh Praja di Pendopo Balai Kalurahan Mangunan, Dlingo, Bantul, Selasa (24/5/2022) / dok

YOGYAKARTA, SMJogja.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggagas setiap kalurahan memiliki peraturan terkait pemberdayaan dan perlindungan ekonomi lokal. Keberadaan Peraturan Kalurahan (Perkal) tersebut diharapkan dapat mengangkat kesejahteraan warga setempat melalui investasi maupun potensi wisata di wilayahnya.

“Sekarang ini, banyak investor dan pelaku sektor wisata yang tumbuh di tingkat kalurahan namun belum banyak melibatkan masyarakat sekitar dalam kaitan pemberdayaan ekonomi.
Karena itu, kami menggagas perlu adanya Perkal untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat sekitar guna pemberdayaan ekonomi,” terang Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri,  Selasa (24/5).

Contoh pemberdayaan itu semisal di suatu daerah terdapat hotel atau restoran, maka harus menyajikan makanan dan minuman khas produksi warga sekitar. Hal itu, menurut dia, semestinya diatur dalam regulasi Perkal agar siapapun yang menjabat lurah, masyarakat merasa dilindungi dan diberdayakan termasuk ketika ada investor yang masuk. Dengan begitu juga akan muncul kearifan lokal.

“Kami libatkan akademisi UGM mengenai gagasan Perkal ini. Tentunya peraturan diterbitkan oleh masing-masing kalurahan karena potensinya beda-beda, namun harus tetap mengacu pada peraturan diatasnya,” jelas Endang.

Read More

Untuk mendukung perekonomian rakyat, Kejati DIY juga telah mencanangkan Datun Suluh Praja Kalurahan. Program ini bertujuan meningkatkan pengetahuan para pamong untuk mendongkrak kinerja mereka menjadi lebih baik. 

Sasaran program ini terutama menyangkut kemampuan perangkat dalam mengelola anggaran desa agar tepat sasaran, dan mampu meningkatkan pendapatan desa. Pada akhirnya, perekonomian masyarakat akan meningkat sehingga angka kemiskinan bisa ditekan.

“Kalurahan merupakan ujung tombak pembangunan. Kalau tidak ada pendampingan hukum, khawatirnya terjadi penyimpangan,” ujarnya.


Terhitung dua bulan terhitung sejak dicanangkannya Datun Suluh Praja, Kejati telah melaksanakan penyuluhan di 367 dari total 392 kalurahan yang ada di DIY. Materi penyuluhan antara lain tentang kontrak sewa tanah kas desa, dan pengelolaan dana desa.

Related posts

Leave a Reply