Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Jogja

TS dan AK dibawa ke rutan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Jogja, Kamis (2/6/2022) / dok

YOGYAKARTA, SMJogja.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit PD BPR Bank Jogja. Keduanya merupakan karyawan PT Transvision Yogyakarta masing-masing berinisial TS, dan AK.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2022, TS dan AK langsung ditahan. TS ditahan di Rutan Wirogunan sedangkan AK diamankan di Rutan Sleman. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi menjelaskan, penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan sidang.


Dalam perkara ini sebelumnya sudah ada lima tersangka yaitu Farrel Everald Fernanda (sales agen Transvision), Klau Victor Apryanto (Deputy Business Manager Cabang Transvision Yogyakarta), Ari Wahyuningsih (Kepala Kantor Bank Jogja Cabang Gedongkuning), Erny Kusumawati (kepala seksi kredit), dan Lintang Patria Anantya Rukmi (marketing kredit). Farrel dan Klau Victor telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 16 tahun dan 10 tahun. Sementara terdakwa lainnya masih dalam proses sidang.


“Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat serta dari hasil gelar perkara, ditetapkan lagi dua tersangka,” kata Edi saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

Read More


Terhadap tersangka TS dan AK, penyidik menjeratkan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga diancam dengan pasal 3 dan 4 UU Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Edi mengungkapkan, peran TS dan AK adalah melakukan kerjasama dengan Klau Victor dan Farrel dalam mengajukan kredit ke Bank Jogja sepanjang tahun 2019-2020. “Data 162 karyawan Transvision yang diajukan sebagai penerima kredit itu ternyata fiktif. Namun tanpa melakukan verifikasi data pemohon kredit secara maksimal, para terdakwa dari intern Bank Jogja menyetujui dan mencairkan kredit senilai Rp 29,85 miliar,” terangnya.


Setelah kredit cair, sebagian besar uang digunakan oleh TS, AK, Klau Victor, dan Farel E Fernando. Untuk menutupi perbuatan mereka, pada awalnya Klau Victor dan Farrel membayar angsuran. Namun pada akhirnya, kredit macet sehingga mengakibatkan merugikan keuangan Bank Jogja yang sahamnya dimiliki oleh Pemkot Yogyakarta sebesar Rp 27,44 miliar.


Dari pencairan kredit tersebut, tersangka TS menerima uang sejumlah Rp 660,6 juta yang digunakan untuk membeli kendaraan seolah menjalankan bisnis transportasi. Sedangkan tersangka AK menerima Rp 512,5 juta diperuntukkan membeli tanah dengan modus menjalankan bisnis SPBU, dan jual beli handphone.

Related posts

Leave a Reply