YOGYAKARTA, SMJogja.com – Penyidikan dugaan korupsi pemanfaataan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman terus berkembang. Terkini, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Selain mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,9 miliar, Krido juga ditengarai menerima gratifikasi senilai Rp 4,7 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh Robinson dalam wujud dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan yang sekarang sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido, serta transfer uang secara bertahap hingga mencapai saldo Rp 211,6 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening bukan atas nama Krido. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah, penyidik pada hari ini resmi menaikkan status KS sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Yogyakarta usai dinyatakan sehat oleh tim dokter,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto saat jumpa pers, Senin (17/7).
Peran Krido dalam kasus ini karena membiarkan perbuatan Robinson yang telah menambah luasan sewa lahan TKD. Diketahui awalnya PT Deztama Putri Sentosa hanya menyewa tanah seluas 5.000 meter persegi namun kemudian bertambah menjadi 16.215 meter persegi. Padahal seharusnya Krido selaku Kepala Dispertaru DIY melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya. Wewenang ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur DIY nomor 19 tahun 2020.
“KS juga mengetahui kegiatan PT Deztama Putri Sentosa di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada ijin Gubernurnya. Namun tersangka hanya membiarkannya,” ungkap Ponco.
Krido dan Robinson disebut sudah saling mengenal sejak tahun 2015. Kala itu, Robinson hendak membeli tanah milik Krido yang terletak Kalitirto, Berbah, Sleman seharga Rp 800 juta. Robinson sudah membayar uang sejumlah Rp 400 juta, tapi karena tidak bisa melunasi maka uang tersebut dianggap hangus.
Selama ini, Krido juga sering menanyakan proyek yang dikerjakan Robinson Saalino yang memanfaatkan TKD dan belum ada izin Gubernurnya. Diantaranya proyek di Tambakboyo Condongcatur, Jogja Eco Wisata di Candibinangun, dan Ambarukmo Green Hills di Caturtunggal. Hingga akhirnya Robinson disinyalir memberikan suap untuk memperlancar bisnisnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Krido dijerat dengan ketentuan berlapis pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3, dan pasal 12 b UU Pemberantasan Tipikor.