SLEMAN, SMJogja.com – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Ngemplak, dibekuk oleh aparat. Pelaku berjumlah tiga orang dan semuanya tinggal satu kos di kawasan Wirobrajan, Yogyakarta.
Aksi pencurian ini berlangsung Senin (18/7) dini hari di sebuah tempat kos daerah Malangrejo, Wedomartani, Ngemplak. Kejadian berawal saat tersangka Arif Joko (24) dan Vegar Sasten (24) yang berboncengan naik motor, melintas di TKP dan melihat beberapa sepeda motor terparkir di garasi.
Setelah situasi dirasa aman, Arif kemudian masuk untuk mengamati sasaran sedangkan Vegar berjaga diluar. Mendapati satu motor yang tidak dikunci setang, pelaku langsung mendorongnya ke luar dari garasi. Motor Yamaha Jupiter MX King itu kemudian dibawa ke kos mereka dengan cara distep.
Para pelaku berencana menjual motor hasil curian itu lewat aplikasi online. Demi memuluskan aksinya, tersangka lain bernama Arya Sepri (24) mencari tukang untuk membuat kunci kendaraan tersebut. “Mereka menawarkan lewat Facebook dengan kisaran harga Rp 3 jutaan. Tim kami lalu memancing untuk melakukan COD hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan sehari setelah kejadian,” ungkap Kapolsek Ngemplak AKP Suharyanto, Senin (25/7).
Berdasar pengakuan para tersangka, tindakan itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya setelah merampungkan kuliah di Yogyakarta, mereka tidak kunjung mendapat pekerjaan. Para pemuda asal Sumatera Selatan itu juga mengaku baru sekali menjalankan curanmor, namun keterangan tersebut masih akan didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tiga sekawan itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Beberapa pekan sebelumnya, Polsek Ngemplak juga menerima laporan kasus curanmor yang terjadi di teras rumah seorang warga Dusun Karangsari, Wedomartani. Modusnya hampir sama yaitu mengambil sepeda motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemilik.
Tersangka Emanuel Johanis Militan (26), warga NTT telah diamankan oleh aparat dengan barang bukti satu unit motor vespa sprint. Oleh tersangka, motor tersebut dititipkan di kos temannya di daerah Joho, Condongcatur. Polisi yang menerima informasi langsung mendatangi pelaku di kosnya daerah Panjen, Wedomartani.
“EJM juga disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ketiga KUHP. Ancamannya pidana paling lama tujuh tahun penjara,” terang Suharyanto.