KY Diminta Pantau Sidang Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kulon Progo

Ilustrasi pencabulan anak / ist

YOGYAKARTA, SMJogja.com – Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditengarai melibatkan oknum pengasuh sebuah pondok pesantren. Tersangka berinisial MSMA alias S ditahan di Rutan Kelas IIB Wates bersamaan pelimpahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. 

Penanganan kasus ini cukup menjadi sorotan mengingat tersangka adalah seorang tokoh di lingkungan masyarakat. “Kami minta KY (Komisi Yudisial) nantinya bisa ikut memantau persidangan. Hal ini penting guna menjaga independensi, dan kode etik hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” kata anggota Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, Jumat (18/2).

Dalam waktu dekat, JPW akan berkoordinasi dengan KY terkait hal itu. Tersangka S sendiri dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kulon Progo yang memiliki banyak dukungan massa. Kamba berharap, majelis hakim yang mengadili kasus itu dapat bertindak objektif sesuai fakta persidangan.

Disamping itu, JPW meminta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan korban selama persidangan berlangsung. “Tersangka merupakan seorang tokoh yang memiliki basic massa besar. Yang dikhawatirkan adalah muncul bias, dan tekanan atau intimidasi terhadap saksi korban,” ujarnya.

Read More

Di lain sisi, LSM ini meminta pihak kepolisian memastikan persidangan berlangsung aman. Tidak perlu ada pengerahan massa di Pengadilan Negeri Wates dari pihak mana pun. Terlebih sidang perkara itu akan digelar secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, dan saksi korbannya dibawah umur. 

Pelaksanaan sidang tertutup ini sebagaimana ketentuan pasal 153 ayat (3) KUHAP,  dan pasal 17 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menyoroti pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Kamba menilai ancaman pidana tersebut sudah tepat.

“Semoga hakim nantinya dalam memutus perkara ini juga dapat menerapkan pidana tambahan sesuai aturan Perpu 1/2016 yakni pidananya ditambah sepertiga dari ancaman,” kata Kamba. Oleh penyidik, tersangka S dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related posts

Leave a Reply