LPSK Siap Dampingi Korban Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kulon Progo

Ilustrasi pencabulan anak / ist

YOGYAKARTA, SMJogja.com -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap mendampingi korban dugaan pencabulan oknum pengasuh pondok pesantren di Kulon Progo.

Saat dikonfirmasi Suara Merdeka, Jumat (18/2), Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, saat gelar perkara pada 2 Februari 2022, tim LPSK Perwakilan Yogyakarta sudah datang ke kantor Polres Kulon Progo. Namun kala itu, tim belum sempat bertemu dengan pihak korban selaku pemohon jaminan perlindungan.

Dijelaskan, perlindungan saksi dan korban di LPSK berbasis pada pelaporan. Artinya, lembaga tersebut bisa memberikan layanan perlindungan jika ada permohonan. “Sampai sekarang kami terus menghubungi orang tua korban. Tim juga sudah berkirim surat permintaan kelengkapan berkas kepada pemohon dari tanggal 5 Januari 2022,” kata Maneger.


Rencananya minggu depan, tim akan kembali berkunjung ke Kulon Progo. Diharapkan saat itu, semua berkas sudah lengkap sehingga persyaratan formil berupa identitas, dan persyaratan materiil seperti kronologi dapat terpenuhi. “LPSK akan mendampingi selama proses, sehingga saksi dan korban aman dan nyaman dalam memberikan keterangan,” ujarnya.

Read More


Sebelumnya diberitakan, Polres Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditengarai melibatkan oknum pengasuh sebuah pondok pesantren. Tersangka berinisial MSMA alias S sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Wates. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Anggota Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta LPSK untuk proaktif memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan korban selama persidangan berlangsung. Mengingat, tersangka merupakan seorang tokoh yang cukup dikenal di kalangan masyarakat. 

“Tersangka adalah sosok tokoh yang memiliki basic massa besar. Yang dikhawatirkan adalah muncul bias, dan tekanan atau intimidasi terhadap saksi korban sehingga butuh adanya upaya perlindungan,” ujar Kamba.

Saat ini, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Related posts

Leave a Reply