SLEMAN, SMJogja.com – Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut. Pada tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo mengumumkan Indonesia kini memasuki masa endemi Covid-19.
Lantas bagaimana dengan biaya perawatan bagi pasien yang terpapar virus Corona? Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman M Idar Aries Munandar menjelaskan, jika sudah ada pernyataan resmi terkait perubahan status menjadi endemi, maka pihaknya berwenang memberikan jaminan kesehatan.
“Kalau sudah dideklarasi oleh pemerintah pusat bahwa status berubah menjadi endemi, maka jadi kawasan batasan kami untuk menjamin pelayanan kesehatan. Artinya, perawatan pasien Covid-19 juga ikut dijamin oleh BPJS sehingga masyarakat tidak usah khawatir,” katanya saat kegiatan temu media, Senin (26/6).
Dia pun menegaskan tidak ada pembatasan durasi rawat inap. Sesuai ketentuan, penjaminan dilakukan berdasar indikasi medis. Apabila dokter menyebutkan pasien masih membutuhkan rawat inap maka yang bersangkutan tidak akan dipulangkan.
“Perlu ada komunikasi yang harmonis antara pihak rumah sakit dan pasien. Jika butuh bantuan, silakan manfaatkan fasilitas P3RS (Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit) kami yang ada di tiap rumah sakit,” ujarnya.
Saat ini hampir 99 persen warga Kabupaten Sleman tercover BPJS Kesehatan. Jumlah peserta JKN sampai dengan awal Juni ini tercatat 1,076 juta dari 1,089 juta jiwa penduduk Sleman. Namun jumlah peserta aktif hanya 83,6 persen lantaran sebagian menunggak pembayaran iuran.
Untuk memudahkan peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pihaknya mengadakan program Rehab atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. Persyaratannya, peserta termasuk dalam segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.
Andar menyebut, ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program, yaitu 12 bulan. “Kami gulirkan program ini karena rendahnya kemampuan membayar dari kalangan peserta PBPU terutama saat pandemi Covid-19. Selain itu tingkat keaktifan peserta yang menunggak membayar iuran diatas tiga bulan juga tergolong rendah,” terangnya.
Hingga 23 Juni 2023, jumlah peserta yang terdaftar pada program Rehab sebanyak 3.195 peserta. Peserta yang sudah aktif atau lunas sebanyak 1.238 orang sedangkan yang masih dalam proses cicilan sejumlah 1.957 orang. Sementara itu, jumlah tagihan yang sudah dibayar sebesar Rp 1,9 miliar.
“Harapan kami dengan adanya program ini dapat memberi kemudahan bagi peserta JKN sekaligus edukasi peserta tentang pentingnya ketepatan membayar iuran setiap bulannya, karena sakit bisa datang tanpa terduga,” pungkasnya.