Meningkat, Kesadaran Korban Tindak Pidana Ajukan Restitusi

YOGYAKARTA, SMJogja.com – Kesadaran korban tindak pidana mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku terus meningkat. Di wilayah Yogyakarta, selama tahun 2022 terdapat 23 orang korban yang mendapatkan layanan fasilitasi restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara pada tahun 2023, hingga semester pertama ada sebanyak 17 orang memperoleh layanan restitusi.

“Fakta di lapangan, kini semakin banyak korban tindak pidana yang mengajukan permohonan restitusi ke LPSK. Pada tahun 2022, secara nasional kami telah menerima permohonan layanan fasilitasi dari 4.661 orang korban dengan total nilai penghitungan restitusi Rp 1,8 triliun,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo disela acara diseminasi tugas dan wewenang LPSK di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6).

Dia menegaskan, upaya pemenuhan hak restitusi perlu didorong demi terwujudnya rasa keadilan bagi korban. Perspektif adil bukan sekedar bagaimana seorang pelaku kejahatan dijatuhi hukuman penjara, namun juga hak-hak korban dapat dipenuhi. 

Read More

Di lain sisi, pemenuhan hak restitusi nyatanya belum dapat terwujud dengan baik. Banyak faktor yang menjadi penyebab antara lain belum tercapainya kesamaan pemahaman di antara kalangan aparat penegak hukum, dan kendala regulasi.

Oleh karena itu, terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang didalamnya juga mengatur restitusi bagi korban, perlu disikapi dengan baik. Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual cenderung meningkat hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Kendala lain dalam hal pemenuhan restitusi adalah kemampuan ekonomi pelaku. Jika pelaku tidak punya mampu secara ekonomi maka akan memilih hukuman kurungan. “Penyitaan aset pelaku yang belum begitu masif juga menjadi kelemahan tersendiri. Ada beberapa praktik yang sudah berani menyita tapi kebanyakan belum,” tambah Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo.

Dia memandang, angka restitusi di Yogyakarta sudah cukup menggembirakan. Contohnya dari sisi perhitungan LPSK dibandingkan dengan penuntutan oleh jaksa, realisasinya tercatat hampir 95 persen. Dari jumlah itu juga hampir 100 persen diputuskan oleh hakim. Artinya LPSK, polisi, jaksa, maupun hakim pada umumnya telah memberikan restitusi kpd korban. “Tapi yang masih agak lemah perihal eksekusinya. Dengan banyaknya penyitaan, kami berharap restitusi akan semakin baik,” ujarnya.

Kegiatan diseminasi kali ini diharapkan dapat menjadi forum bagi LPSK bersama stakeholders untuk menyamakan pemahaman, dan mencari solusi permasalahan dalam memberikan layanan restitusi.

Related posts

Leave a Reply