JOGJA, SMJogja.com – Seseorang berhak merokok tetapi jangan di tempat-tempat umum seperti kampus. Kawasan pendidikan harus menjadi tempat yang bersih, hijau dan menyegarkan bagi siapa saja terutama warga kampus.
Ini terungkap dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY, Faris Al-Fadhat PhD. Ia menyampaikan hal itu di sela-sela menerima penghargaan ”Kampus Sehat”, kategori Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Kampus oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hanya dua kampus yang menerima penghargaan kampus tanpa rokok yakni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
”Kebijakan kawasan kampus tanpa rokok di UMY telah berlaku sejak lama dengan menerapkan larangan merokok di area kampus dan juga terus mengampanyekan kampus anti rokok dengan mendirikan unit-unit pendukungnya,” papar Faris.
Beri Teguran
Siapapun tidak boleh merokok di dalam lingkungan kampus. Semua gedung UMY harus steril dari rokok. Kampus mendukung kampanye anti rokok dengan mendirikan unit-unit pendukung. Ada ”Muhammadiyah Steps” yang mengampanyekan bahayanya asap rokok, bahayanya tembakau dan lain-lain.
Ada juga unit pendukung yaitu Tim Kampus Sehat Senyaman Taman yang mengampanyekan berhenti merokok dengan memasang poster baliho yang mendorong agar mahasiswa hidup sehat.
Kampus telah menyampaikan kepada dosen, tendik dan mahasiswa mengenai aturan tersebut dan menerapkan disiplin ketat. Petugas memberikan teguran kepada siapapun yang merokok di area kampus.