JOGJA, SMJogja.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan pentingnya melawan label perempuanb sebagai kelas dua. Saatnya menunjukkan dan mewujudkan perempuan berdaya untuk Indonesia maju.
Ia menyampaikan hal itu di sela-sela acara ”W20 Dinner Reception & Exhibition”, dalam rangkaian acara Presidensi G20 Indonesia di Candi Prambanan. Hadir sejumlah perempuan yang menunjukkan karya-karyanya
di bidang ekonomi kreatif.
”Relaitas perempuan kelas dua memang ada. Karenanya, buktikan bahwa tak ada istilah tidak mungkin dan tidak bisa. Mari sesama perempuan saling mendukung, saling menginspirasi, saling memotivasi mewujudkan Indonesia maju,” tandas Menteri.
Gubernur DIY, Hamengku Buwono X dalam acara tersebut mengatakan Pemerintah DIY sudah memiliki berbagai program yang menggerakkan perempuan di bidang ekonomi. Program tersebut menyasar ke desa-desa supaya perempuan mandiri.
Kekerasan Seksual
Sebelumnya, I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjungan ke kampus UGM. Di sana ia memberikan apresiasi kepada kampus atas upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual. Ia menyampaikannya ketika bertemu dengan jajaran pimpinan kampus.
”Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran UGM. Sebelum pengesahan UU TPKS, kampus ini sudah mendahului melalui peraturan rektor untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujarnya.
Peraturan itu, Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada.
Ia juga memberikan apresiasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi yang juga telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pemerintah belum lamamenerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei lalu. Peraturan memberikan payung hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual.