JAKARTA, SMJogja.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) mengenai ajang balap di Mandalika. Instruksi tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP dan tertuang dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, pengaturan bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19. Sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara balap selesai, semua harus aman dan selamat.
Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut ada pengaturan tentang pembatasan jumlah penonton. Paling banyak penonton balapan 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.
Seluruh penonton juga wajib telah menjalani vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akanada skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
”Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok. petugas melakukan pengecekan kesehatan dengan melihat sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam,” tandas Safrizal.
Kru Balap
Menurutnya kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton tetapi juga seluruh pembalap, kru, dan ofisial. Mereka wajib mendapatkan vaksinasi dua kali, dan membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat tiba di Lombok.
Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.
”Pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT,” imbuh Safrizal.
Ia menegaskan, pemda harus mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat. Salah satu caranya, tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan.