SLEMAN, SMJogja.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menyidik perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di salah satu SMK swasta. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini masing-masing RD (43) dan NT (63).
RD merupakan mantan kepala SMK S, sedangkan NT sebelumnya menjabat bendahara BOS di sekolah yang beralamat di Jalan Magelang, Tridadi, Sleman. Saat ini, kedua perempuan itu ditahan di Rutan Polresta Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober silam.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP. Untuk NT, ditambah dengan alternatif pasal 8 UU Pemberantasan Tipikor,” kata Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat (7/10).
Terkuaknya penyelewengan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat ke Satreskrim Polresta Sleman pada Januari 2020. Setelah lebih dari satu tahun, per November 2021 kasus itu ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Proses audit BPKP melaporkan adanya kerugian negara sejumlah Rp 299,9 juta dalam pencairan dana BOS SMK S Sleman selama periode tahun 2016-2019.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, modus tersangka adalah tidak menyetorkan sepenuhnya dana BOS ke bendahara sekolah. Seharusnya, nominal BOS yang diterima pihak sekolah selama 2016-2019 mencapai Rp 700 juta tapi ternyata hanya sebagian yang diserahkan.
“Kepala sekolah dan bendahara BOS mengambil dana tersebut dari bank lalu disisihkan, baru kemudian sisanya disetorkan ke bendahara sekolah,” beber Andhyka.
Dana yang masuk ke sekolah itu pun dipotong lagi untuk dibagi-bagi kepentingan pribadi para pelaku. Di hadapan penyidik, RD dan NT mengaku melakukan perbuatan itu karena ingin memperoleh tambahan pendapatan.
Selain RD dan NT, uang haram itu diketahui pula mengalir ke enam guru namun sudah dikembalikan.
Sejauh ini, total kerugian negara yang dikembalikan baru sekitar Rp 16 juta termasuk Rp 6,8 juta yang berasal dari NT. Uang tersebut saat ini diamankan oleh penyidik sebagai salah satu barang bukti. Sementara tersangka RD, sama sekali belum mengembalikan uang yang sudah ia terima.
“Sesuai pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika memang ditemukan alat bukti,” tambah Kanit IV Tipidkor Iptu Apfryyadi Prarama.