JAKARTA, SMJogja.com – Negara harus berani mengambil langkah tegas melawan para koruptor, pengemplang uang negara. Sanksi berat layak untuk mereka, bentuknya berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.
Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mengungkapkan hal itu ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Prof Dr Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
”Blaclist keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI. Mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kami sepakat sanksi berat agar ada efek jera,” tandas Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin.
Hadir dalam RDP, Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Prov. Sulawesi Selatan) , Fahira Idris SE MH (DKI Jakarta) dan Evi Apita Maya SH MKn (Nusa Tenggara Barat) serta Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI.
Selain memberikan sanksi berat, Pansus minta Pemerintah meningkatkan kewenangan kepada Tim Satgas BLBI. Hal ini penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang tersebut.
Lanjutkan Penuntasan
Menurut Bustami, tambahan kewenangan sangat penting mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang akan berakhir pada akhir tahun 2023. Ia menilai penyelesaian hak tagih atas dana BLBI belum juga berhasil secara optimal.
”DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI,” paparnya.
Ia menjelaskan, piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp30.470.191.881.577,90 (Rp.30,47 triliun) per 31 Desember 2022. Piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp38.900.044.590.177,30 (Rp38,90 triliun) dan USD 4.545.685.360,74 (USD 4,54 miliar).
Anggota DPD DKI Jakarta, Fahira Idris mendukung perpanjangan masa tugas Satgas BLBI agar dapat menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI. Ia ingin mengetahui implementasi PP No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada penyelesaian piutang negara khususnya terkait dengan BLBI.
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menambahkan, utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utang. Tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah dan berkuasa kelak, untuk menagihnya.