Pansus BLBI: Pidanakan Para Obligor

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 sedang menyampaikan informasi terkait penanganan kasus BLBI / ist

JAKARTA, SMJogja.com – Para senator yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus berupaya menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kasus tersebut sudah cukup lama dan hingga kini belum ada penyelesaian secara tuntas.

Karena itu, DPD kembali membentuk Panitia Khusus BLBI Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari pansus sebelumnya, terutama butir keenam dari sembilan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1.

”Target kami mempidanakan para obligor. Uang pajak rakyat harus diselamatkan apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” tandas ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam rilisnya, Rabu (14/6/2023).

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 terdiri Wakil Ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim. Adapun anggota yakni Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal dengan Staf Ahli Utama Pansus Hardjuno Wiwoho.
Mereka bertugas sejak Mei 2023 dan memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.

Read More

Bustami menjelaskan Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun.

Kerugian Negara

Ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI. Ia melanjutkan, APBN menurut BPK masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.

Menurut Bustami sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor. Pansus juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap.

Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Tamsil Linrung, mengatakan beberapa hari terakhir ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kemenkeu, Satgas BLBI, dan seorang pengusaha. Hal itu menunjukkan ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.

”Tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng aparat penegak hukum,” paparnya.

Related posts

Leave a Reply