SLEMAN, SMJogja.com – Pembayaran retribusi parkir non tunai berbasis Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) mulai diberlakukan di Kabupaten Sleman. Sebagai awalan, uji coba diterapkan di kawasan Jalan Gejayan yang dikenal sebagai salah satu sentra bisnis. Setelahnya juga akan diberlakukan di Jalan Anggajaya Kapanewon Depok, Pasar Potrojayan Prambanan, dan Pasar Sleman. Namun begitu, masyarakat masih bisa membayar parkir secara tunai atau dengan sistem manual.
“Jadi ini ada dua pilihan pembayaran, yakni secara non tunai dan secara manual. Kelebihan jika memakai pembayaran parkir secara online adalah jumlah yang dibayarkan sesuai dengan tarif yang seharusnya,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Arip Pramana, Jumat (28/10).
Penerapan sistem online ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif baru sekaligus kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar retribusi parkir. Adapun teknisnya, juru parkir diberi kalung yang dilengkapi dengan QR code. Selanjutnya, masyarakat tinggal membayar menggunakan aplikasi e-money tersebut. Mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran, besaran tarif kendaraan roda dua adalah Rp 1.000, mobil Rp 2.000, dan bis Rp 3.000.
“Untuk nominal tarif masih sama, tidak ada perubahan. Hanya cara pembayarannya yang ada pilihan yaitu tunai atau non tunai,” terangnya.
Menurut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, pembayaran retribusi parkir non tunai dengab QRIS ini sejalan dengan upaya Pemkab dalam melakukan akselerasi elektronifikasi transaksi.
“Cara ini juga bisa meminimalisir kebocoran pendapatan retribusi dari
sektor parkir. Semoga kedepannya, seluruh pembayaran pajak dan retribusi dapat dilayani dengan sistem non tunai,” ujarnya.