Pembayaran Ganti Rugi Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Tuntas

SLEMAN, SMJogja.com – Ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen di wilayah DIY sudah tuntas dibayarkan. Pembayaran kloter terakhir dilaksanakan Sabtu (29/1) bertempat di kantor Kalurahan Banyurejo, Tempel, Sleman. 

Selanjutnya, tim akan merampungkan relokasi untuk aset lain seperti tanah kas desa dan wakaf ,yang alokasinya sekitar 15 persen dari keseluruhan estimasi ganti rugi. “Untuk tanah kas desa, wakaf dan semacamnya, mengacu PP Nomer 19 Tahun 2021, penggantinya bisa dalam bentuk uang tapi harus ada persetujuan dari bupati,” kata Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin ditemui di kantor Kalurahan Banyurejo, Sabtu (29/1).

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut, lokasi tanah kas pengganti  tidak harus berada dalam lingkup desa yang sama asalkan masih satu wilayah kabupaten. Hal itu tergantung pada pemerintah desa. 

Diharapkan seluruh proses pembayaran bisa selesai pada pertengahan tahun 2022. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Namun ada pula informasi bahwa terdapat dana talangan yang bisa digunakan untuk membantu penyelesaian proyek tol tersebut.

Read More

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto mengatakan, ground breaking rencananya dilaksanakan bulan Maret nanti di daerah Tirtoadi, Mlati, Sleman. “Proses pembayaran ganti rugi semuanya lancar, tidak ada konsinyasi. Maret nanti direncanakan ground breaking, dan harapannya pembangunan selesai di akhir tahun 2023,” kata Totok.

Infrastruktur jalan tol Jogja-Bawen akan dibangun sepanjang 75,82 km. Sebagian besar ruas tol melintasi Jawa Tengah. Hanya 8,8 km yang masuk wilayah DIY dengan kebutuhan pembebasan lahan sebanyak 1.098 bidang atau seluas 36,39 hektare. Estimasi total uang ganti rugi yang dihitung senilai Rp 905,36 miliar. 

Pembangunan tol Jogja-Bawen di DIY tersebar di 7 desa meliputi Tirtoadi (Kapanewon Mlati), Margodadi, Margomulyo, Margokaton (Seyegan), Banyurejo, Tambakrejo, dan Sumberejo (Tempel). Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyebut proses ganti rugi sudah berjalan dengan fair. Dia berpesan agar uang tersebut dimanfaatkan dengan baik dan bijak.

“Kalau yang kena sawah, gantilah dengan sawah, saya yakin bisa dapat dua kali lebih banyak. Lainnya, gunakan untuk modal usaha,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply