Pemerintah Larang ”Awul-Awul”, Bagaimana Solusi untuk Pedagang?

Ilustrasi pakaian bekas impor / Agung PW

JOGJA, SMJogja.com – Pemerintah melarang jual-beli pakaian impor bekas yang terkenal dengan sebutan awul-awul. Keberadaan pakaian bekas impor tersebut sebenarnya sudah cukup lama, belasan tahun lalu. Banyak orang menyukainya karena murah dibandingkan dengan harga pakaian baru.

Kini, Pemerintah tegas melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang sangat bergantung dari penjualan awul-awul.

Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Dr Eddy Junarsin MBA menilai kebijakan Pemerintah bertujuan melindungi pelaku UMKM. Namun demikian, kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas produk sandang di Tanah Air.

Read More

”Permintaan baju bekas impor berangkat dari persoalan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah. Pakaian bekas impor jadi pilihan,” ungkap Edy.

Makin Berkembang

Meski impor pakaian bekas awalnya untuk memenuhi kebutuhan sandang murah masyarakat kecil. Akan tetapi seiring berjalannya waktu produk tekstil UMKM makin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang membaik,

”Saya kira pada titik ini kebijakan impor pakaian bekas mulai dikurangi atau tidak ada lagi. Memang, tidak serta merta mengatasi persoalan karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas yang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya pemerintah sebaiknya perlu berhitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah. Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus dibandingkan baju bekas impor. Desain harus mampu bersaing dan produksi massal tepat waktu.

Edy menyarankan, solusi bagi para para pedagang yang terdampak dari kebijakan tersebut yakni mengalihka para pedagang awul-awul untuk memasarkan produk lokal. Mereka bisa menjadi distributor atau pengecer.

Related posts

Leave a Reply