JOGJA, SMJogja.com – Indonesia termasuk negara dengan tingkat korupsi tinggi. Hampir tiap hari ada berita korupsi di berbagai tingkatan dari yang paling rendah di pemerintahan desa hingga di pusat. Hukuman untuk pelaku korupsi sudah dijatuhkan tetapi ada satu yang kurang optimal yakni pemiskinan.
Duta Peradilan Indonesia, Danang Rizky Fadila mengungkapkan hal itu di kampusnya, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogjakarta. Ia berhasil menjadi duta dan mengalahkan kandidat dari berbagai kampus di Indonesia. Gagasannya tentang pengoptimalan pemiskinan dan penghasilan koruptor untuk negara membuatnya meraih posisi puncak.
”Sebenarnya sudah ada aturan pemiskinan pelaku korupsi tetapi kurang maksimal dalam implementasinya. Karena itu aparat penegak hukum harus terus didorong supaya upaya pemiskinan menjadi optimal sehingga berdampak efek jera,” tandas Danang.
Penegak hukum harus bisa memilah harta koruptor yang merupakan hasil korupsi dan disita untuk negara. Upaya tersebut tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua pelaku. Mengenai penghasilan koruptor untuk negara, ia menjelaskan pelaku korupsi yang sudah bebas dan masih bisa bekerja, pendapatan pekerjaannya masuk ke kas negara.
Citra Positif
Danang mengatakan model kerja belum ada dalam aturan penegakan hukum khususnya pada tindak pidana korupsi. Ia berharap model itu bisa menjadi salah satu upaya penegakan hukum, pengembalian uang negara dan menjadi peringatan bagi siapa saja supaya tidak melakukan korupsi.
Proses menjadi Duta Peradilan Indonesia tidak mudah. Ia harus melalui serangkaian seleksi ketat dan masuk karantina. Selama karantina, seluruh kegiatan menjadi penilaian mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Pasalnya, tak hanya aspek keilmuan yang menjadi penilaian tetapi juga sikap dan perilaku.
”Duta Peradilan Indonesia adalah program Divisi Hubungan Kelembagaan Mahkamah Agung RI. Tujuannya mencari seseorang sebagai simbol untuk menebarkan citra positif dan menarik masyarakat agar dapat sering berinteraksi dengan Mahkamah Agung,” papar mahasiswa Fakultas Hukum UAD tersebut.