Pemkot Jogja Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

YOGYAKARTA, SMJogja.com – Warga miskin di Kota Yogyakarta yang sedang berhadapan dengan kasus hukum bisa meminta bantuan pendampingan dari Pemkot.

Mulai Februari tahun ini, Bagian Hukum Setda Yogyakarta memberikan fasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma. Syaratnya, pemohon memiliki KTP Yogyakarta dan masuk kategori warga miskin. “Hingga saat ini sudah empat kasus yang ditangani baik litigasi maupun non litigasi. Diantaranya perkara perceraian, pencurian, dan sosialisasi penyuluhan hukum,” kata Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri, Jumat (8/8).

Dalam memberikan pendampingan, Pemkot bekerjasama dengan 22 lembaga bantuan hukum (LBH) se-DIY yang telah terakreditasi. Tiap LBH dianggarkan pembiayaan senilai Rp 12 juta terdiri dari Rp 8 juta untuk litigasi, dan Rp 4 juta non litigasi. Sehingga total dana yang disiapkan Pemkot untuk program bantuan hukum di tahun pertama ini sejumlah Rp 264 juta. Anggaran tersebut bersumber dari dana bansos.

“Sembari nanti kita evaluasi, anggaran tersebut memadai atau tidak sebagai bahan pertimbangan tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Read More

Untuk memperoleh bantuan ini, masyarakat tinggal mendatangi Bagian Hukum Setda atau langsung ke kantor LBH. Kasus yang terjadi di luar wilayah Yogya pun bisa diakomodir asalkan pihak LBH sanggup mendampingi.

Secara umum ada dua macam layanan yang difasilitasi yaitu litigasi dan non litigasi. Layanan litigasi mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara sedangkan non litigasi antara lain penyuluhan hukum, mediasi, dan drafting dokumen hukum.

Pembiayaan litigasi dilakukan per tahap tapi pemohon terus akan didampingi sampai perkara inkrah. Adapun teknisnya, LBH menalangi terlebih dulu kemudian direimburse ke Pemkot. “Tugas kami hanya verifikasi saja ketika ada reimburse. Jika lolos, kemudian diajukan ke BPKAD selaku pemegang anggaran,” jelasnya.

Penyediaan bantuan hukum ini didasari Perda Nomor 3 Tahun 2019. Kebijakan itu dimaksudkan agar setiap warga negara mendapat perlakuan sama di hadapan hukum tanpa memandang status ekonomi. Namun begitu tidak semua perkara bisa didampingi yakni untuk kasus makar, terorisme, dan narkoba.

Related posts

Leave a Reply