JOGJA, SMJogja.com – Wakil rakyat di DPRD Kota Jogjakarta melakukan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda merupakan inisiatif eksekutif sebagai pengganti raperda yang lama. Penggantian untuk menyesuaikan peraturan-peraturan baru di atasnya termasuk UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Anggota Pansus DPRD Kota Jogjakarta, Antonius Fokki Ardiyanto SIP mengungkapkan setelah melakukan pembahasan awal berupa paparan eksekutif, berlanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan. Mereka juga melakukan studi banding di Kota Mataram, NTB.
”Setelah itu ada beberapa daftar inventaris (DIM) dan usulan usulan dari masyarakat,” ujar Fokki yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dan usulan usulan masyarakat berlangsung 12 Juli 2023. Ketua Pansus, Suryani dan anggota bersama sama tim dari eksekutif pimpinan Asekda Bidang Kesejahteraan Sosial, Yunianto melakukan pembahasan bersama.
Aliran Kepercayaan
Fokki yang membahas materi pendidikan agama mengungkapkan ada usulan tentang persoalan aliran kepercayaan. Ia menjelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada Satuan Pendidikan.
”Karena itu peserta didik aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dan wajib mendapatkan layanan pendidikan sesuai kepercayaannya. Ini harus masuk dalam pembahasan raperda karena juga merupakan amanat konstitusi,” tandasnya.
Menururut Fokki, masuknya hak pengajaran kepada anak didik aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penganut aliran kepercayaan telah terpenuhi hak-haknya di bidang pendidikan dasar di Kota Jogjakarta.
Ia berharap Kota Jogjakarta menjadi kota yang semakin inklusif dan toleran. Dengan demikian harmoni dapat terwujud dalam rangka mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.