SLEMAN, SMJogja.com – Menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemkab dan DPRD Sleman akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pembahasan regulasi ini sudah masuk dalam tahap rapat paripurna pandangan umum fraksi.
Secara garis besar, raperda itu memuat aturan pemungutan dana kompensasi atas pemberian perpanjangan rencana penggunaan TKA. Besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja adalah 100 US Dolar per pekerja asing tiap bulan.
“Dana kompensasi itu disetorkan ke kas daerah dalam nominal rupiah sesuai kurs yang berlaku. Pemanfaatannya diutamakan untuk membiayai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal,” terang Ketua Pansus 1 DPRD Sleman Hasto Karyantoro, Rabu (3/8).
Aturan yang sama juga berlaku bagi pemberi kerja yang memperkerjakan TKA kurang dari satu bulan. Mekanismenya, instansi berwenang akan terlebih dulu menerbitkam surat pemberitahuan melalui TKA online. Surat pemberitahuan ini berisi identitas pemberi kerja dan TKA, rekening serta nominal yang harus dibayarkan.
Setelah itu pembayaran harus dilakukan paling lambat 1×24 jam, dan tidak boleh dicicil. Selanjutnya petugas akan melakukan validasi secara online. “Jika melanggar kewajiban tersebut akan diancam dengan sanksi kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang,” kata politikus dari fraksi PKS itu.
Namun begitu ada pengecualian penerapan aturan tersebut, yakni bagi pemberi kerja dari lingkup instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.