Penjual Miras Tanpa Izin Didenda Rp 2 Juta

Razia miras ilegal oleh Satpol PP Sleman / dok

SLEMAN, SMJogja.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Sleman menindak pelaku usaha yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Pada pelaksanaan razia pekan lalu, tim berhasil menjaring dua penjual miras yang tidak berizin. 

Dari sebuah toko minuman anggur yang berlokasi di wilayah Kapanewon Ngaglik, petugas Satpol menyita 46 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Tindakan pelanggaran lainnya didapati dari salah satu toko yang ada di Kapanewon Depok. Barang bukti yang diamankan berupa 67 botol miras golongan A dan B. 

“Dua tersangka penjual minuman beralkohol ilegal sudah menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Sleman pada Jumat kemarin. Keputusannya, masing-masing didenda Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta karena terbukti melanggar Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Evi menambahkan, sebelumnya pihak Satpol PP sudah memberikan surat peringatan terhadap para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi perizinan. Namun ternyata masih ada sejumlah oknum yang abai.

Read More

Pada razia terakhir pertengahan pekan lalu, Satpol PP menyasar empat tempat usaha penjualan miras. Selain dua toko yang kedapatan memperdagangkan miras ilegal, tim juga melakukan razia di dua tempat usaha yakni toko V yang beralamat di Depok, dan toko M di Mlati. Namun saat itu, kedua toko sedang tutup.

Lebih lanjut Evi menjelaskan, pelaksanaan razia ini didasarkan pada beberapa payung hukum. Diantaranya KUHAP, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP,  Perda Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan Perda Sleman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Dengan razia ini, harapan kami menjadi semacam kontrol sosial bahwa Pemkab Sleman secara rutin melakukan operasi lapangan terhadap pelanggaran perda itu,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply