JOGJA, SMJogja.com – Terbitnya Inmendagri No 15 Tahun 2022 yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di DIY PPKM level 4 merupakan hal yang wajar. Pasalnya, tingkat penularan dan penambahan kasus harian sangat tinggi.
”Penambahan kasus masih tinggi, belum menunjukkan tren turun secara stabil. Angkanya turun-naik di kisaran 2.000. Angka kematian juga cukup tinggi. Kita tidak bisa mengabaikan hal ini, karena satu nyawa saja sangatlah berharga,” tandas Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana.
Menurutnya PPKM naik level 4 mestinya menjadi warning bagi semua untuk menjalani protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan yang ada. Ia minta agar semua pihak mematuhi ketentuan dalam Inmendagri tersebut. Sekolah-sekolah harusnya 100 persen daring, pengurangan masuk kantor, dan sebagainya.
Ia menambahkan dari sisi penegakan dan landasan hukum penanganan Covid-19 bulan lalu, pihaknya sudah menetapkan Perda Penanggulangan Covid-19. Perda dapat menjadi pijakan berbagai aktivitas pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan bahkan penegakan prokes.
”Kami menyusun perda berdasarkan pengalaman dua tahun serta berbagai masukan ahli, semestinya sangat cukup,” ujar Huda.
Lebih Baik
Ia melihat penanganan gelombang ketiga jauh lebih baik daripada gelombang kedua. Hal itu terlihat dari sisi pemerintah, faskes, sukarelawan, maupun masyarakat pada umumnya. Ia sangat mengapresiasi hal tersebut.
”Yang kurang adalah penegakan dan kesadaran protokol kesehatan, masih banyak kerumunan dan abai terhadap masker. Hal ini yang harus segera ada perbaikan,” tegasnya.
Huda menekankan berkali-kali supaya semua pihak kooperatif dan mengikuti aturan. Semua pihak tentu ingin kasus segera melandai. Jika tidak cepat melandai, ia khawatir sistem kesehatan DIY bakal kolaps dan banyak berjatuhan korban.