Perda KTR Demi Lindungi Generasi Muda

Ketua Pansus IV Budi Sanyata (berpeci) dan Kepala Dinkes Sleman Cahya Purnama menyampaikan penjelasan tentang pembahasan raperda KTR.

SLEMAN, SMJogja.com – Jumlah perokok pemula di Kabupaten Sleman menunjukkan tren yang cenderung meningkat. Hal itu menjadi salah satu latar belakang Pemkab terus mendorong pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Usulan Perda KTR sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2014 tapi belum juga terwujud. Pada 2023 ini, Bupati kembali mengusulkan pembahasan raperda tersebut. Sebagai catatan, dari seluruh wilayah di DIY, hanya Sleman yang belum memiliki Perda tentang KTR sedangkan ketentuan itu sudah diamanahkan di dalam undang-undang.

“Harapannya tahun ini bisa selesai. Sejauh ini tidak ada kendala dalam pembahasan, hanya saja masih ada beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama,” kata Ketua Pansus IV Pembahas Raperda KTR, Budi Sanyata, Sabtu (12/8).

Selama ini, aturan mengenai KTR di Sleman diatur dengan Perbup Nomor 42 Tahun 2012. Sepanjang belum ada Perda, maka sanksi tidak bisa diterapkan kepada pelanggar aturan. Upaya yang dilakukan hanya sebatas imbauan dan sosialisasi.

Read More

Di Perda nantinya akan ada sanksi bagi perorangan maupun pengelola KTR. Untuk pelanggaran yang bersifat perorangan, sanksinya berupa teguran lisan ataupun tertulis dan denda maksimal Rp 500 ribu. Sementara itu sanksi terhadap penanggungjawab KTR mulai dari teguran hingga penghentian operasional usaha untuk sementara waktu, serta denda maksimal Rp 1 juta.

Budi menambahkan, secara kuantitas, pelanggaran aturan KTR memang tidak banyak jumlahnya. Namun di sisi lain, jumlah perokok pemula terus naik. Karena itu, dia memandang perlu ada sinkronisasi. “Ke depan akan diupayakan langkah promotif dan preventif. Penegakan aturan KTR ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinkes tapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat,” tandas anggota DPRD Sleman dari fraksi PDIP itu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Cahya Purnama mengungkapkan, hal yang menjadi kekhawatiran pihaknya adalah menyangkut perokok pemula. Jika tidak ada aturan tegas, mereka beresiko tumbuh menjadi generasi yang tidak berkualitas. Disamping itu dari hasil penelitian terdapat lebih dari 3.000 kasus kanker di Sleman yang berkaitan dengan rokok.

“Urgensinya Perda ini karena merupakan mandat dari pusat, dan salah satu tujuannya untuk melindungi generasi muda,” kata Cahya.

Dari hasil evaluasi Perbup 42/2012, tempat bebas asap rokok yang masih rendah prosentasenya adalah lingkungan pasar yakni 12,9 persen. Sementara itu, tempat umum lainnya seperti kantor dan rumah makan sudah berkisar 55-65 persen.

Untuk memastikan regulasi KTR berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah telah membentuk satgas lintas OPD. Di tingkat yang lebih rendah hingga level kalurahan juga ada satgas lokal. “Semua puskesmas juga menyediakan klinik berhenti merokok. Silakan dimanfaatkan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply